Tahap-tahap Proses Islamisasi

Tahap pertama dari ijtihad modernis/reformis dilakukan oleh Muhammad ‘Abduh yang melegalkan bunga dengan dasar kemiripan dengan bagi-hasil dalam Syariah, yaitu Qirad. Qiyas (analogi) kaum modernis adalah sebagai berikut: Semangat Qirad adalah untuk berbagi keuntungan dari bisnis yang sah, oleh karena itu, dari bisnis yang sah kami dapat menawarkan beberapa bentuk 'keuntungan yang dibatasi atau bunganya.

Tahap kedua Islamisasi Riba adalah ijtihad Hasan al-Banna mengenai legalisasi dividen sebagai laba yang sah. Qiyas nya terdiri dari ucapan bahwa deviden sama seperti sejenis ‘keuntungan praktis’, walaupun deviden diputuskan oleh mayoritas pemegang saham dan mereka independent dari hasil perusahaan.

Tahap ketiga, adalah pembangunan Bank Islam/Syariah, di antara tokoh yang dapat disebutkan adalah:

Yusuf Qardawi
(Pemimpin Ikhwanul Muslimin dan Kepala Dewan Islam Bank Islam Abu Dhabi) dan

Khurshid Ahmad
(Pemimpin Jama'atul Islamiyah dan salah seorang Bapak Ekonomi Syariah).

Mereka memperkenalkan penggunaan-penggunaan istilah Arab untuk menyembunyikan praktek Riba. Inilah proses yang paling berbahaya. Proses itu mencerminkan penolakan mutlak Hukum Syariah dan merubahnya dengan qiyas kepada ‘prinsip-prinsip Syariah’ sebagai proses reformasi, yang demikian itulah yang dilakukan terhadap Murabahah.