Menghadirkan yang Halal

Cara untuk menghilangkan ketergantungan pada sistem perbankan adalah dengan menghadirkan yang Halal. Ini dimulai dengan:

1- Pengenalan kembali mata uang Syariah kita, Dinar Emas dan Dirham Perak, dan Pembuatan sistem pembayaran tanpa lewat bank, yakni menghindari percampuran uang dengan kredit.

Enam langkah untuk mengenalkan kembali mata uang Syariah kita:

1. Mencetak koin di bawah standar World Islamic Mint (telah dilakukan oleh Amirat Indonesia di bawah kepemimpinan Amir Zaim Saidi).
2. Distribusi dan penjualan koin serta mempublikasikan harga kepada khalayak ramai. (Sudah)
3. Pembentukan jaringan usaha yang menerima Dinar dan Dirham.
4. Pengenalan Wadiah bagi yang ingin menitipkan koin Dinar dan Dirhamnya
5. Pembuatan sistim pembayaran berdasarkan berdasarkan Dinar dan Dirham Fisik nyata, yang akunnya terkait ke kartu debet (sedang dalam tahap perencanaan).

6. Pembuatan sistem online dan mobile lainnya yang terkait kepada akun (sedang dalam tahap perencanaan)

2- Setelah sistem pembayaran Syariah terbentuk, tahap berikutnya adalah Pembuatan Pasar Syariah (pasar bebas sewa)1, Pengenalan kembali karavan, gilda dan pengadilan Syariah yang mengawasi praktek Muamalah dan kontrak bisnis supaya sesuai dengan praktek Syariah yang asli: Syirkat dan Qirad.