FATWA PERBANKAN

Komentar atas Fatwa on Banking dari Umar Ibrahim Vadillo

Laman

  • Beranda
  • Tentang

Tentang

http://selaras.web44.net/tentang.pdf
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Kutipan

Kami tidak bermaksud untuk meledakkan bank, kami hanya ingin membuat bank tidak dibutuhkan. Ini adalah prasyarat untuk perang melawan kapitalisme.

Pelaku riba bukan hanya bankir, setiap orang yang menggunakan sistem perbankan adalah pelaku riba.
(Umar Ibrahim Vadillo dalam The Esoteric Deviation in Islam)

Daftar Isi

- Pengantar
- Pengantar Fiqih
- Pengantar Usul Fiqih
- Pentingnya Sunnah dalam Penafsiran Qur'an
- Sedikit Gambaran Kehidupan Moderen Saat Ini
- Definisi Riba
- Kesalahpahaman Reformis dalam Memahami Riba
- Lebih Jauh dengan Uang Kertas
- Lebih Jauh dengan Bank
- Kesalahpahaman Riba Akibat Perbuatan Reformis Agama dan Kapitalisme
- Para Reformis Islam
- Kesalahpahaman Mengenai Riba an-Nasiah
- Menyamakan Riba dengan Bunga Pinjaman
- Bank Syariah adalah Sama Saja dengan Bank Biasa
- Murabahah, Apa yang Termasuk dan Apa yang Tidak
- Praktek Murabahah Versi Bank Syariah
- Larangan Dua Penjualan dalam Satu
- Murabahah sebagaimana yang dipraktekkan oleh Bank Syariah adalah benar-benar Penipuan 
- Bahaya dari Pengambilan Semata Prinsipnya Saja dari Kontrak Muamalah
- Tahap-tahap Proses Islamisasi
- Metodologi Kaum Modern
- Menghadirkan yang Halal
- Muamalah Syariah
- Beberapa Kaidah Dasar Kontrak Bisnis dalam Syariah
- Syirkat (persekutuan)
- Qirad (pinjaman bisnis)
- Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya

Arsip Blog

  • ▼  2016 (28)
    • ▼  Juni (8)
      • Pendahuluan
      • Pengantar
      • Pengantar Fiqih
      • Pengantar Ushul Fiqih
      • Pentingnya Sunnah dalam Penafsiran Qur’an
      • Sedikit Gambaran Kehidupan Modern Saat Ini
      • Definisi Riba
      • Kesalahpahaman Reformis Islam dalam Memahami Riba
    • ►  Mei (15)
    • ►  April (5)
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.