Bank Syari'ah adalah Sama Saja dengan Bank Biasa

Hasil akhir dari penyimpangan makna Riba ini adalah pembenaran perbankan. Premis mereka adalah ‘perbankan tanpa bunga’ adalah Halal. Kenyataannya walaupun Bank Syariah mendefinisikan diri sebagai Bank Tanpa bunga, sebenarnya juga mengenakan bunga tetapi dengan nama yang berbeda. Mereka menyebutnya 'bagi hasil', terkadang deviden, terkadang mark-up melalui bermacam skema penipuan. Tetapi terpisah dari metode penipuan penyembunyian bunga itu, masalah utamanya, Bank Syariah adalah sama dengan Bank biasa. Bank Syariah seperti halnya semua Bank, mempraktekkan ‘fractional reserve banking’. Fractional reserve banking adalah esensi uang fiat. Melalui metode ini mereka menggunakan dan menciptakan uang fiat dan akibatnya mereka mendukung sistem uang saat ini.

Pertama-tama, dalam Islam, orang (bankir) yang menerima titipan (wadi’ah) dari orang lain tidak boleh berdagang dengan uang itu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak. Pada masa lalu umat Muslim berurusan dengan pembayaran secara langsung atau melalui jaringan yang terdiri dari para wakil, yang tidak menciptakan kredit, mereka hanya melaksanakan perintah pelanggan, yakni untuk membayar atau menerima pembayaran. Uang dan kredit tidak dicampur. Dan wakil tidak menggunakan uang titipan untuk perdagangan mereka sendiri.

Kedua, dalam Islam Anda tidak dapat menggunakan hutang sebagai uang. Dalam kasus uang kertas yang tidak didukung oleh logam mulia apapun, bankir berdagang dengan nota utang yang nilainya ditentukan oleh paksaan Negara. Uang jaman sekarang kenyataannya adalah pajak. Tidak ada cara untuk membolehkan ini dalam Islam. Bankir Islam tidak hanya berdagang dengan uang kertas, mereka menyumbang penciptaan lebih banyak uang kertas melalui penciptaan deposit. Harus diperhatikan bahwa fungsi bank deposit adalah seperti uang.

Untuk mengilustrasikan penciptaan uang, kami akan memberikan sebuah contoh. Di Kanada angka-angka yang dipublikasikan oleh Bank Kanada menjelaskan bahwa pada 1998 perbandingan semua cadangan Tunai bank di Kanada ($3.893 milyar) dibandingkan dengan total aset ($1393 milyar) telah meloncat kepada tingkat 1:358, angka yang tidak pernah terjadi dalam sejarah, selama 50 tahun pertama abad ke-20, rasio tidak pernah melebihi 1:15. Karenanya untuk setiap 1 dolar simpanan di Bank Kanada, bank telah menyulap $357 dari ketiadaan yang mereka investasikan atau pinjamkan dengan bunga.

Contoh ini menunjukkan bahwa bank sebenarnya adalah kontributor utama suplai uang negara.

Apa yang fractional reserve banking izinkan bagi bank adalah untuk meminjami melebihi cadangan dalam bentuk tunai. Sehingga apa yang terjadi ketika setiap orang mulai merasa curiga tentang sistem fractional reserve banking saat ini, dan menarik simpanan di bank?

Tidak ada jumlah uang tunai yang cukup. Keruntuhan bank, dapat disaksikan pada peristiwa tragis Great Depression tahun 1930-an. Untuk peristiwa yang lebih kini, terjadi di tahun 1985, ketika sejumlah bank regional di timur-laut Amerika menghadapi kebangkrutan saat menerbitkan kredit ketika tiap individu menarik simpanan. Kita juga menyaksikan sebuah bank runtuh baru-baru ini di Argentina, tahun 2001. Polisi berjaga-jaga, dan nasabah ditolak masuk ke bank untuk menarik tabungan. Sementara itu pejabat terpilih dan pemerintahan di berbagai negara telah berusaha untuk menutup bank, untuk mencegah terjadinya bank runtuh dan menimbulkan bencana keuangan yang tidak terkendali dan secara esensial menghancurkan sistem perbankan saat ini.

Solusi yang diambil ketika bank runtuh adalah menggunakan pajak dari warga negara melalui jaminan bank sentral untuk menghilangkan masalah sampai masalah berikutnya muncul kembali.

Negara melindungi bank dari keruntuhan dengan cara menjamin simpanan masyarakat, akhirnya menambah masalah dengan pemecahan cadangan bank sentral yang ditarik supaya bank dapat beroperasi kembali. Industri bank saat ini diatur dengan tatacara sedemikian rupa sehingga ada kartel sah pembuat uang. Negara melindungi kartel bank ini dengan berbagai macam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Bank Syariah tanpa terkecuali adalah bagian dari sistem ini. Bank Syariah mempraktekkan fractional reserve banking yang menjadi dasar dari mayoritas uang yang beredar1. Mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk mendukung semua uang yang dibuat. Selisih tersebut dimasukkan ke dalam perekonomian sebagai uang beredar yang memberikan kontribusi terhadap fenomena inflasi.

Ide pertama Bank Syariah berasal dari idenya ‘Abduh, yang menyamakan bank dengan Syirkat dan Qirad. Prinsip yang memicu Bank Syariah tersebut adalah ide bahwa bank menginvestasikan uangnya – karena mereka tidak memberi pinjaman, mereka hanya berinvestasi – sehingga dapat dibuat Halal. Mereka berpendapat bahwa mereka tidak mengenakan bunga karena mereka menginvestasikan uang mereka kepada bisnis lain. Satu-satunya reformasi yang diperlukan, menurut mereka, dalam Islamisasi perbankan investasi bukanlah membayar bunga kepada pemilik akun rekening.

Itu bukanlah penyelesaian masalah melainkan cara lain untuk menghasilkan lebih banyak keuntungan. Sehingga menurut mereka investasi perbankan tanpa membayar bunga kepada pemilik akun adalah Halal.

Apa yang Bankir Syariah tidak dapat hindari adalah penyakit perbankan terutama inflasi. Karena mereka tidak dapat membenarkan inflasi dari perspektif Islam, yang lantas mereka katakan adalah masalah inflasi itu adalah tanggung jawab pemerintah, bukan bank. Ini tidak benar. Pemerintah menertibkan inflasi, tetapi produser utama pasokan uang adalah bank, termasuk Bank Syariah. Ketika mereka akhirnya ditekan mengenai masalah inflasi ini mereka berpendapat seperti biasanya bahwa ini adalah masalah darurah.

Secara alami, ide Dinar Emas dan Dirham Perak (mata uang Syari'ah) bagi para bankir adalah mengerikan, dan yang memalukan, termasuk pula para Bankir Syariah – karena perbankan tidak dapat beroperasi dengan rejim moneter emas dan perak murni. Mereka memerlukan uang kertas, apakah menjadi bagian dari standar emas, atau bahkan lebih baik, dengan uang fiat baru yang dipaksakan penggunaannya oleh Negara. Bank Syariah adalah bagian dari sistem perbankan. Bank Syariah adalah Haram sedangkan prakteknya adalah akal bulus yang paling licik melawan Syariah yang terjadi sepanjang sejarah. Bank Syariah telah membuat yang Haram jadi Halal. Karenanya kejahatan mereka adalah ganda. Pertama menggunakan yang Haram, dan kedua, merubah Hukum Syariah untuk membenarkan praktek mereka.