Qirad (pinjaman bisnis)

Qirad biasanya dirujuk kepada tiga kata yang berbeda: Mudharabah (istilah Iraq); Istilah ini adalah sebutan orang Iraq untuk Qirad; menurut Imam al-Sarakhsi, kata ini berasal dari ungkapan ‘al-darb fi al-ard’ yang berarti ‘melakukan perjalanan’. Istilah ini digunakan karena sang agen yang dapat modal memiliki hak mengklaim keuntungan atas usaha dan kerja yang dia lakukan. Ia dianggap sederajat dengan pemodal dalam hal yang berkaitan dengan pengaturan keuntungan dan pengeluaran biaya transport dll. Sebagai gantinya, pemodal berhak menerima bagi hasil atas modal yang diberikannya sekalipun tidak kerja sama sekali.

Qirad atau Muqaradah (istilah Madinah); kata ini berasal dari bahasa Arab ‘qard’, menyerahkan hak atas modal oleh pemilik kepada pengguna modal [suatu pinjaman]. Agen dalam bahasa Arab disebut ‘al-‘amil’ dan pemodal dalam bahasa Arab disebut ‘sahibul-mal’ atau ‘rabbul-mal’-

Commenda (istilah Eropa jaman pertengahan), asal dari kontrak accomendacio of the jus commune. Pemodal disebut commendator dan agen disebut tractator. Kontrak ini diperkenalkan ke Eropa, terutama Eropa bagian Selatan melalui pelabuhan Italia pada akhir abad ke-10 dan awal abad ke-11 Masehi.

Ibnu Rushd berkata;

“Ada kesepakatan pendapat di antara Muslim berkenaan dengan legalitas Qirad. Itu dilakukan sebelum Islam datang dan Islam menggunakannya. Ada kesepakatan bahwa Qirad dilakukan dengan pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk bisnis. Pengguna modal menerima proporsi keuntungan yang disetujui, misalkan, sepertiga, seperempat, atau bahkan seperdua.” (Ibnu Rushd, dalam kitab Bidayat Mujtahid wa Nihayatul-Muqtasid, Cairo, 1329, p. 205)

Nabi, sallallahualayhi wasallam, bertindak sebagai al-'amil untuk Sayyidah Khadijah pada saat Nabi belum menikah. Semua Fuqaha Muslim setuju pada peristiwa itu sebagai suatu dalil sahnya bisnis qirad dan mereka juga berpendapat berdasarkan 'Amal qirad yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi, sallallahualayhi wasallam, selama hidup beliau dan setelahnya. Nabi, sallallahualayhi wasallam, mengetahui itu dan membolehkannya.

Syarat utama Qirad adalah:

1- Agen Qirad yang diminta untuk membeli kredit atau melakukan pertukaran kemudian menggunakan dana, punya hak untuk minta gaji atas kerja, tanpa kehilangan hak memperoleh keuntungan dari dana yang dia pinjam.

2- Agen tidak boleh dibebani dengan proses produksi, seperti menjahit atau membordir. Qirad bukanlah untuk produksi, hanya untuk perdagangan.

3- Setiap pinjaman yang dikabulkan, bahkan dalam bentuk Qirad, yang mana dana itu ditujukan untuk membayar barang dagangan yang pemodal ketahui sudah dibeli, itu bukanlah sebuah Qirad. Itu hanya pinjaman biasa.

4- Agen bebas menjual dan membeli apapun yang dia ingin, di tempat dan waktu yang dia ingin.

5- Qirad tidak boleh berdasarkan kewaktuan. Tidak diijinkan bagi agen menetapkan waktu qirad untuk sekian periode waktu

6- Tidak ada jaminan apapun dalam Qirad mengenai untung ruginya suatu usaha. Pemodal tidak dibolehkan menetapkan syarat mengenai prinsip-prinsip diluar ketentuan Qirad.