Beberapa Kaidah Dasar Kontrak Bisnis dalam Syariah

Pengaturan kontrak Muamalah memainkan peran penting dalam kehidupan sosial Muslim dan diatur ketat dalam Hukum Syariah. Semisal dalam kegiatan Tukar-menukar, di situ tidak boleh ada penundaan dan tidak boleh ada kelebihan. Atau dalam Hutang-piutang, di situ tidak boleh ada kelebihan pembayaran tapi boleh ada penundaan waktu. Berbeda dengan Jual-beli, boleh mengambil kelebihan berupa keuntungan tetapi tidak boleh ada penundaan (harus tunai, tangan ke tangan).

Semua kontrak bisnis harus ditulis dengan perincian yang jelas. Misalkan, Syirkat, persekutuan usaha dalam Syariah. Sedangkan Qirad, disebut juga Mudharabah, adalah pinjaman untuk usaha dagang. Syirkat dan Qirad utamanya memiliki ketentuan yang harus dijabarkan di awal antara pihak-pihak yang terlibat dan tidak bisa dirubah.

Kontrak Bisnis akan menentukan bagaimana masyarakat berkembang dan bersikap. Hasil yang didapat oleh masyarakat dari kontrak bisnis Syariah yang dijalankan dengan benar akan berbeda dengan hasil yang didapat dari kontrak bisnis kapitalis. Itulah sebabnya hampir dua pertiga Fiqih Syariah membahas tentang perdagangan dan bisnis.

Hukum Syariah, berasal dari Al-quran dan Sunnah Rasulullah, sallallahu alaihi wasallam, menguraikan tatacara bagaimana kontrak transaksi jual-beli dan usaha harus dilakukan.

Transaksi perdagangan berdasarkan pada pertukaran kepemilikan barang. Jika pertukaran melibatkan pembayaran yang ditunda, maka kontrak harus ditulis. Tetapi tidak perlu jika transaksi dilakukan secara tunai dari ‘tangan ke tangan’.

Transaksi bisnis atau perdagangan adalah sah menurut hukum Islam jika seimbang: nilai barang yang diberikan harus sama dengan nilai barang yang diterima. Jika tidak sama maka pertukaran itu menjadi bersifat riba.

Sebuah bisnis terdiri dari dua atau lebih transaksi komersial yang saling terhubung dengan tujuan mendapat keuntungan. Ketika dua atau lebih orang menjalankan suatu bisnis maka diperlukan sebuah kontrak tertulis antara pihak-pihak yang terlibat.

Cara utama memahami keadilan (ekuivalensi2) dalam sebuah usaha menurut Hukum Syariah adalah bahwa semua transaksi yang terlibat adalah Wajar. Sebagai tambahan, ketika sebuah kontrak bisnis ditulis, ada beberapa syarat yang harus dipertimbangkan. Kita akan membahas yang terpenting di antara syarat-syarat ini.

Barang-barang yang membentuk investasi awal baik milik satu orang (kontrak tidak diperlukan) atau milik lebih dari satu orang (kontrak harus ditulis). Hal ini juga mungkin bahwa barang milik satu orang, tetapi bahwa mereka berasal dari pinjaman bisnis - maka kontrak juga harus ditulis.

Karena itu ada dua bentuk dasar yang mungkin dari kontrak bisnis:

a] Investor (setiap orang) mentransfer kepemilikan investasi kepada diri mereka sendiri, sebagai sebuah kelompok usaha yang dijalankan oleh mereka sendiri; atau

b] Satu atau beberapa investor (setiap orang) mentransfer kepemilikan investasi kepada pihak lain, bisa seseorang, bisa beberapa orang yang disebut agen, yang menjalankan usaha milik investor

Kontrak yang pertama di dalam bahasa Arab disebut ‘Syirkat’– kita akan menyebutkan persekutuan – dan kontrak yang kedua di dalam bahasa Arab disebut ‘Qirad’ – kita akan menyebutkan pinjaman bisnis.