Para Reformis dan Modernis Islam telah Sengaja menyamakan Riba dengan Riba al-Fadl dan menyepelekan Riba al-nasiah. Ucapan ‘Riba adalah Bunga’ adalah bagian dari kesalahpahaman ini.
Kesalahpahaman mereka diawali oleh para Reformis awal, terutama Rashid Redha. Rashid Redha mengajukan klasifikasi baru mengenai Riba. Redha membuat perbedaan dalam perlakuan hukum yakni apa yang dia sebut ‘Riba berdasarkan Qur’an’ dan ‘Riba berdasarkan Sunnah’. Redha mengajukan bahwa Bentuk Pokok Riba adalah diharamkan oleh Qur’an, dan keharaman ini berlaku sepanjang waktu. Sebaliknya, Sunnah mengharamkan Riba yang Lebih Ringan - menurutnya – Apa yang Secara Umum Diharamkan (Haram) tetapi Dibolehkan (Mubah) karena suatu keharusan (darurah).
Ridha mengajukan bahwa Riba yang diharamkan oleh Qur’an adalah Riba Jahiliyah. (yakni ketika seorang penjual tidak dibayar hak nya setelah waktu yang ditentukan, penjual tersebut akan menaikkan harga) yang secara salah telah dia samakan dengan riba al-nasiah. Dan dia secara salah mengatakan bahwa Riba al-nasiah hanya haram ketika melibatkan Bunga Majemuk, dan karenanya Bunga Tunggal dia hukumi sebagai Mubah (boleh). Dia kemudian mengeluarkan Hukum Syara' bahwa Bunga Tunggal yang dikenakan atau dibayarkan oleh Bank sebagai Tidak Haram dalam artian Mubah berdasarkan Ketetapan dari Qur’an semata Tanpa Menyertakan Sunnah dalam pengambilan Hukum Syara’ ini.
Dia juga mengajukan bahwa pengharaman ‘Riba berdasarkan Sunnah’ mengacu Pertukaran Khusus. Contoh: Dua orang yang saling Tukar-menukar Emas, maka jumlah emas harus sama dalam berat di kedua pihak dan emas yang dipertukarkan harus berpindah tangan di situ dan saat itu juga (Tunai). Dia beralasan bahwa tidak seperti Riba Jahiliyah, transaksi seperti ini tidak dikenal di kalangan orang Arab, karena sulit membayangkan kenapa dua orang melakukan pertukaran dalam jumlah yang sama, untuk komoditas yang sama, pada satu waktu pula. Riba al-Fadl dipandang sebagai praktek barter yang ditinggalkan, yakni ketika orang-orang mempertukarkan emas dengan emas (dan yang semacamnya), namun transaksi seperti ini tidak dipraktekkan lagi karena itu 'Tidak perlu digubris larangan Haram dari Sunnah ini', demikian kira-kira menurut Rasyid Ridha.
Hadist Terkenal yang memuat ucapan ‘Tangan ke Tangan’ dan ‘Semisal dengan Semisal’ adalah mengacu pada Riba, tidak dipahami oleh ulama Modernis. Mereka tidak dapat memahami Sangkut Paut dari Istilah-istilah tersebut dengan Riba..
‘Emas dengan Emas’, ‘Semisal dengan Semisal’, ‘Tangan ke Tangan’, adalah Gambaran Keseimbangan Transaksi yang ada dalam Sunnah. Satu aspek merujuk kepada Persamaan Jumlah yang mengacu pada Riba al-Fadl; aspek lainnya mengacu pada Kesegeraan Transaksi yang merujuk pada Riba al-Nasiah. Semua Gambaran Keseimbangan ini berfungsi meniadakan kemungkinan Pertukaran ‘Emas yang Tiada’ - (Dayn) dengan ‘Emas yang ada’ - (‘Ayn). Hal yang demikian adalah Sangat Terkait karena Pengabaian hal ini 'Membuka Celah' bagi Kafirun untuk menipu umat Muslim agar menyerahkan emas mereka dengan cara menukar Emas dengan Nota Utang Emas Palsu (yang merupakan bentuk asli uang kertas pada awalnya). Pengabaian Riba berdasarkan Sunnah ini juga digunakan oleh kaum Modernis untuk meng-Halal kan uang kertas.
Padahal Hadist tersebut secara Positif mengacu pada Transaksi Pertukaran Dinar dan Dirham dengan Pecahan yang Berbeda2. Dan secara Negatif mengacu kepada Ketidakmungkinan menggunakan Surat Janji Pembayaran dalam Pertukaran.
Baik Positif atau Negatif, keduanya Saling Terkait dan penting bagi Umat Muslim.
Kesimpulan dari Pandangan Ridha adalah sebagai berikut:
A] Riba al-Nasiah hanyalah Riba al-Jahiliyyah. Dan hanya Bunga Majemuk yang diharamkan.
B] Riba al-fadl hanya terkait dengan Tukar-menukar dan bukan Aturan Pokok sehingga dapat diabaikan. Lagi pula Riba al-Fadl dapat di-boleh-kan (Mubah) dengan alasan darurah. demikan kata Ridha.
Para pengikut Ridha pada dasarnya memakai klasifikasi yang sama tetapi berbeda dengan Ridha pada Isu Bunga Majemuk. Para Pengikut Ridha sepakat bahwa Bunga Tunggal Juga Haram, tetapi mereka sepakat bahwa dalil Darurah membuat Bunga Tunggal yang Haram hukumnya menjadi Mubah (boleh) dan Mereka juga memandang bahwa Riba al-Fadl bukan hal pokok karena dipandang penerapannya hanya pada masalah barter.
Bantahan terhadap kaum Modernis Reformis dari kalangan Madzhab Maliki
Yang benar adalah baik itu Riba al-Nasiah dan Riba al-Fadl adalah di-Haramkan oleh Qur’an. Sebab kenyataannya Riba berdasarkan Qur’an dan Riba berdasarkan Sunnah persisnya adalah Sama. Gampangnya: Sunnah bertindak sebagai Syarah (penjelas) yang Hidup bagi Qur’an.
Riba yang dimaksud sebagai Riba al-Jahiliyyah oleh Rashid Ridha, mengandung Riba al-Nasiah dan Riba al-Fadl sekaligus. Dalam transaksi yang disebut Riba Jahiliyah, ada unsur Pembayaran Ditunda (Nasiah) dan sebagai gantinya diberikan Tambahan (Fadl).
Tetapi Riba al-Nasiah menyertakan lebih dari sekedar Riba al-Jahiliyah.
Implikasi dari Posisi Modernis dan Reformis
Dengan menyepelekan sifat alami Riba al-Nasiah (Penundaan), kaum Modernis dan Reformis telah menghindari isu yang berkenaan dengan Uang Kertas. Marilah kita lihat isu yang dilupakan oleh kaum Modernis. Uang kertas dapat dianggap sebagai ‘Ayn atau sebagai Dayn.
A] Jika kita menerima fakta bahwa uang kertas adalah dayn, maka artinya wajib untuk membayar jumlah tertentu ‘Ayn, karena itu uang kertas tidak dapat digunakan untuk pertukaran dan Haram dalam dua praktek:
1- Dayn tidak dapat ditukar dengan Dayn. Uang kertas dengan Uang kertas adalah Hutang ditukar Hutang, Haram hukumnya. Imam Malik berkata: '[Transaksi yang Tidak Disetujui dari] Penundaan dengan Penundaan adalah menjual Hutang dengan Hutang.'
2- Dayn atas Emas dan Perak Tidak Dapat Ditukar dengan Emas dan Perak, karena Melawan Larangan Mendasar:
'Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Nafi’ dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW, berkata, “Jangan Menjual Emas dengan Emas kecuali Semisal dengan Semisal dan Jangan Melebihkan satu bagian di atas bagian lain. Jangan Menjual Perak dengan Perak, kecuali Semisal dengan Semisal dan Jangan Melebihkan satu bagian di atas bagian lain. Jangan Menjual Sesuatu yang Tiada dengan Sesuatu yang Ada.'
B] Jika kita menerima bahwa Uang Kertas adalah ‘Ayn, maka Nilainya adalah Berat Kertasnya, bukan Angka yang tertulis di atasnya. Jika Nilai Uang Kertas dilebihkan berdasarkan Paksaan, Nilainya menjadi Rusak dan transaksinya Batal menurut Syari’at Islam. Uang Kertas digunakan oleh Negara Fiskal sebagai Pajak Ilegal dan Tidak dapat Mewakili Alat Pembayaran dalam Islam.
Memahami Riba al-Nasiah adalah Fundamental untuk Mampu memahami posisi umat Muslim terhadap Uang Kertas. Alasan kenapa ulama Modernis 'memelintir' definisi Riba adalah jelas untuk men-Sahkan sekaligus Menyembunyikan Kejahatan: Perbankan. Pembenaran ini kemudian menjadi Pembenaran atas Bank Islam. Asas Darurah, digabungkan dengan Penghilangan Riba al-Nasiah telah mengijinkan mereka membenarkan uang kertas dan membenarkan Fractional Reserve Banking yang merupakan dasar dari Sistem Perbankan Modern yang saat ini menjadi sumber utama bencana kemanusiaan yang tidak disadari oleh kebanyakan orang. Fractional Reserve Banking juga dipraktekkan oleh Bank Syariah. Insya Allah akan diterangkan di bagian berikutnya. Pemahaman yang tepat tentang Riba al-Nasiah Membongkar Uang Kertas sebagai Sebentuk Riba, Karena Uang Kertas dimaksudkan untuk digunakan dalam cara yang tidak diijinkan oleh Hukum Syariah.
Lebih Jauh dengan Uang Kertas
Yang pertama kali harus dilakukan sebelum menentukan Hukum Syara' adalah Memahami Permasalahan yang hendak dihukumi dalam hal ini adalah Uang Kertas. Baru setelah itu mencari Hukumnya dari Qur'an dan Fiqih.
Uang Kertas telah berubah berangsur-angsur dalam kurun sejarah yang cukup panjang. Apa yang kita pahami sekarang bahwa Uang Kertas sebagai 'Alat Tukar yang Sah', bukanlah fungsi sebenarnya dari uang kertas itu untuk menjadi 'Alat Tukar yang Sah'. Perubahan berangsur-angsur ini telah melewati Tiga Tahap:
1] Uang Kertas sebagai Nota Utang yang dijamin oleh Emas atau Perak.
2] Proses Penghilangan Jaminan Emas atau Perak dari Nota Utang.
3] Uang Kertas sebagai Selembar Kertas yang Tidak Dijamin oleh Logam Mulia apapun, yang Nilainya Ditentukan Secara Paksa oleh Negara.
Berikut ini Penjelasan dari Tiga Tahap itu:
1- Tahap Pertama
Di masa lalu, Uang Kertas dikeluarkan oleh Bank dan mewakili sejumlah Emas atau Perak yang dikenal dengan Logam Mulia. Namun demikian, Uang Kertas itu tidak pernah dijamin 100% oleh Logam Mulia, dulunya Bank Penerbit Uang Kertas Wajib membayar sejumlah Logam Mulia yang nilainya tertera di atas Nota Utang Kertas itu jika ditagih. Pada tahap ini Uang Kertas mewakili sejumlah Hutang Bank kepada Pemegang Uang Kertas.
Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai hal ini?
Sebelum dibahas, kita lanjutkan dulu uraian kejadian yang ada pada tahap pertama ini. Pada tahap ini sejumlah Emas dititipkan ke Bank dan Bank mengeluarkan Nota Utang sebagai tanda bahwa Pemilik Emas punya simpanan Emas di Bank itu.
A) Dalam Islam masalah di atas berkenaan dengan persoalan Amanah: Emas Anda dipercayakan kepada seorang Bendahara. Bagaimana Hukum Islam mengenai hal ini? Allah ta'ala berfirman dalam Qur'an Surat al'Imran (3, 75):
Memang ada di antara orang-orang Ahli Kitab yang jika kamu titipkan kepadanya sejumlah besar uang dikembalikannya kepadamu. Tetapi ada pula yang jika dititipi satu dinar pun tidak mau mengembalikan, kecuali jika kamu terus-menerus menagihnya. Ini oleh karena itikad jahatnya, yang berpendapat: "Tak ada kewajiban atas kami terhadap bangsa Arab buta agama. Begitulah mereka sengaja membuat kebohongan terhadap Allah sedang mereka itu mengetahui
Hukum Syara' mengenai Penitipan Amanah seperti ini, menurut Qadi Abu Bakr ibn al-Arabi dalam kitabnya ‘Ahkamul Qur'an’, adalah sebagai berikut:
“Haram bagi Muslim Menitipkan Amanah kepada Kuffar di luar Dar al-Islam,”
Maksud dari ayat ini adalah Haram bagi Muslim menitipkan uang kepada Kafir di manapun karena sekarang ini kita tidak punya Darul Islam.
Boleh menitipkan kepada seorang kafir jika tempat penitipan berada di wilayah kekuasaan Otoritas Muslim namun Haram jika penitipan harta berada di bawah Otoritas Kafir.
B) Jika Amanah berada di dalam Otoritas Muslim, maka Nota utang Haram digunakan sebagai Uang.
Berikut ini Sumber Hukum Islam berupa Sunnah dari kitab al-Muwatta Imam Malik:
Imam Malik berkata: “Seseorang hendaknya tidak membeli hutang yang dimiliki oleh orang lain apakah ada atau tiada, tanpa konfirmasi orang yang berhutang, begitu pula hendaknya seseorang tidak membeli hutang yang dimiliki oleh orang mati bahkan jika seseorang mengetahui apa yang almarhum tinggalkan. Karena membelinya adalah transaksi yang tidak pasti dan seseorang tidak mengetahui apakah transaksi itu akan diselesaikan atau tidak”
Dalam Penciptaan Nota Utang, Orang yang berhutang harus menjamin nilai nota hutang kepada orang yang menerima nota utang. Dengan demikian, nota utang pertama dicairkan dulu, baru kemudian boleh membuat nota utang baru. Nota utang tetap dijaga sebagai kontrak pribadi antara dua pihak. Alasannya adalah orang yang mengeluarkan nota utang bisa jadi mengeluarkan nota melebihi yang dapat dia bayar.
Contoh: si A mengambil 10kg Beras dari si B - Si A mengeluarkan nota utang yang menyatakan bahwa A berhutang 10kg Beras kepada si B - Sebelum nota pertama yang dikeluarkan si A dicairkan untuk membayar utang beras yang 10kg itu, maka si A tidak boleh mengeluarkan nota utang baru kepada si B.
Bank menerbitkan Nota uang kertas melebihi yang dapat ditanggung untuk dibayar. Jika setiap penyimpan di bank menarik nilai dari yang tertera di uang kertas yang dipegangnya, bank tidak akan mampu memenuhi kewajibannya.
Nota Utang Haram Digunakan dalam kegiatan Tukar-menukar (Sarf).
Dalam bab Pertukaran uang dalam kitab Muwatta Imam Malik berkata:
“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Ibn Shihab dari Malik ibn Aws ibn al‑Hadathan an-Nasri bahwa suatu kali dia diminta menukar 100 dinar. Dia berkata, ‘Talhah ibn ‘Ubaydullah memanggilku dan kami membuat kesepakatan saling menguntungkan bahwa dia akan melakukan pertukaran denganku. Dia mengambil emas dan membolak-balikkan di tangannya dan kemudian berkata, “Saya tidak dapat melakukannya sampai bendaharaku datang membawakan uang dari al-Ghaba.” ‘Umar ibn al-Khattab mendengarkan dan ‘Umar berkata, “Demi Allah! Jangan meninggalkannya sampai Engkau mengambil darinya!” Kemudian dia berkata, “Rasulullah SAW, bersabda, ‘Emas dengan Perak adalah Riba kecuali Tangan ke Tangan (Tunai). Gandum dengan gandum adalah Riba kecuali tangan ke tangan. Kurma dengan kurma adalah Riba kecuali tangan ke tangan. Barley dengan barley adalah Riba kecuali tangan ke tangan.’”
Dalam Islam Tukar-menukar harus Tunai, dua jenis yang dipertukarkan harus ada di tempat pada saat itu juga (Tunai), jika tidak masuk kategori Riba dan Riba adalah Haram.
Persoalan ini mengatur bahwa Nota Utang ditukar Nota Utang adalah Haram karena itu berarti Hutang ditukar Hutang. 'Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar Nota Utang (sukukun) diberikan kepada orang-orang di masa kepemimpinan Khalifah Marwan ibn al-Hakam untuk barang-barang di pasar al-Jar. Orang-orang menjual dan membeli nota utang di antara mereka sebelum mereka mengirim barang. Zayd ibn Thabit, salah seorang Sahabat Rasulullah SAW, mendatangi Khalifah Marwan ibn Hakam dan berkata, “Marwan! Apakah Engkau menghalalkan Riba?” Marwan berkata, “Saya berlindung kepada Allah! Apa itu?” Zayd berkata, “Nota-nota utang ini yang dengannya orang-orang berjual beli sebelum mereka mengirimkan barang.” Marwan lantas mengirimkan pengawal untuk mengikuti orang-orang dan merampas nota-nota utang itu dari tangan orang-orang dan mengembalikannya kepada para pemiliknya.'
Ini berarti Anda tidak dapat menggunakan nota utang untuk berdagang seolah-olah itu adalah uang. Kegunaan nota utang bukanlah untuk uang melainkan kontrak pribadi yang harus tetap pribadi dan tidak menjadi umum.
2- Tahap Kedua
Tahap ini merujuk kepada proses yang berlangsung bertahun-tahun ketika uang kertas secara tetap diturunkan nilainya (dibayar kurang dari nilai janji bayar yang tertulis di atasnya) sampai janji bayar benar-benar dicabut. Penghilangan total wajib bayar ini dilakukan pada dolar pada tahun 1973 ketika presiden AS Nixon secara sepihak menarik janji bayar 1 troy ons emas untuk setiap 35 dollar AS.
Bagaimana posisi Islam mengenai nota utang ketika pihak-pihak yang terlibat secara sepihak meng-ingkari janji untuk membayar?
Tentu saja tidak dapat diterima. Itu adalah pelanggaran kontrak. Jika ini dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan tidak ada ganti bayar yang diterima, itu adalah pencurian murni. Pencurian dihukum dalam Islam.
Menggunakan Uang Kertas berarti Anda sepakat dengan Nota Utang dari lembaga yang jelas-jelas pencuri (bank) yang tidak mengakui kesalahannya atau membayar kewajiban utangnya di masa lalu.
3- Tahap Ketiga
Akhirnya kita sampai kepada uang yang kita miliki sekarang. Tidak ada janji bayar logam mulia apapun. Hanya nilai hukum berdasarkan kewajiban warga negara suatu negara unuk menerima mata uang nasional sebagai alat untuk menebus utang. Ini adalah Hukum Legal Tender. Itu memberi negara kewenangan untuk Menyita Kesejahteraan bangsa dan membayar kesejahteraan itu dengan nota uangnya sendiri.
Hal seperti ini Haram dalam Islam.
Imam Malik berkata uang adalah “setiap komoditas yang secara umum diterima sebagai media pembayaran. Hal ini berakibat pada dua hal:
A) Uang haruslah sebuah komoditas. Karenanya bisa saja berbentuk kertas. Tetapi kertas adalah berat kertasnya bukan nilai yang tertulis di atasnya. Uang haruslah sesuatu yang berwujud (‘ayn). Uang tidak dapat berupa janji bayar.
B) Uang harus umum diterima karena itu tidak dapat dipaksakan. Tidak seorangpun dapat berkata 'wajib bagimu terima uangku'. Bahkan tak seorangpun dapat membuat Dinar Emas dan Dirham Perak wajib bagi setiap orang. Dinar Emas dan Dirham Perak menjadi uang adalah pilihan bebas masyarakat bukan hasil dari undang-undang yang dipaksakan. Sedangkan Uang kertas dipaksakan kepada orang. Paksaan ini tidak dapat diterima dalam Islam untuk dua alasan:
- Memaksa Uang Kertas sebagai Uang adalah Penipuan: Negara mewajibkan Anda untuk menerima sesuatu di atas nilai aslinya (nilai aslinya adalah nol)
- Bersifat Memaksa. Anda diwajibkan untuk menerima uang kertas suka atau tidak.
Pelanggaran Hukum yang lebih jauh dilakukan oleh Hukum Negara yang membatasi penggunaan barang dagangan lain sebagai alat pembayaran2. Dengan demikian menguatkan monopoli Negara atas mata uang. Secara khusus berkenaan dengan Emas dan Perak. Emas dan perak, dipajaki, atau penggunaannya diatur dan terkadang tidak diijinkan. Dalam beberapa kasus ekstrim Emas disita oleh hukum dari warga negara perseorangan, sebagaimana yang telah terjadi di Amerika.
Kesimpulan Akhir Uang Kertas
Uang kertas Haram dalam hukum Islam. Apakah dalam bentuknya yang sekarang atau dalam bentuk lain yang telah terjadi di masa lalu. Uang Syar'i adalah Dinar Emas dan Dirham Perak. Setiap barang dagangan yang umum diterima sebagai alat tukar juga diterima sebagai Sah dalam Islam.
Uang Kertas telah berubah berangsur-angsur dalam kurun sejarah yang cukup panjang. Apa yang kita pahami sekarang bahwa Uang Kertas sebagai 'Alat Tukar yang Sah', bukanlah fungsi sebenarnya dari uang kertas itu untuk menjadi 'Alat Tukar yang Sah'. Perubahan berangsur-angsur ini telah melewati Tiga Tahap:
1] Uang Kertas sebagai Nota Utang yang dijamin oleh Emas atau Perak.
2] Proses Penghilangan Jaminan Emas atau Perak dari Nota Utang.
3] Uang Kertas sebagai Selembar Kertas yang Tidak Dijamin oleh Logam Mulia apapun, yang Nilainya Ditentukan Secara Paksa oleh Negara.
Berikut ini Penjelasan dari Tiga Tahap itu:
1- Tahap Pertama
Di masa lalu, Uang Kertas dikeluarkan oleh Bank dan mewakili sejumlah Emas atau Perak yang dikenal dengan Logam Mulia. Namun demikian, Uang Kertas itu tidak pernah dijamin 100% oleh Logam Mulia, dulunya Bank Penerbit Uang Kertas Wajib membayar sejumlah Logam Mulia yang nilainya tertera di atas Nota Utang Kertas itu jika ditagih. Pada tahap ini Uang Kertas mewakili sejumlah Hutang Bank kepada Pemegang Uang Kertas.
Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai hal ini?
Sebelum dibahas, kita lanjutkan dulu uraian kejadian yang ada pada tahap pertama ini. Pada tahap ini sejumlah Emas dititipkan ke Bank dan Bank mengeluarkan Nota Utang sebagai tanda bahwa Pemilik Emas punya simpanan Emas di Bank itu.
A) Dalam Islam masalah di atas berkenaan dengan persoalan Amanah: Emas Anda dipercayakan kepada seorang Bendahara. Bagaimana Hukum Islam mengenai hal ini? Allah ta'ala berfirman dalam Qur'an Surat al'Imran (3, 75):
Memang ada di antara orang-orang Ahli Kitab yang jika kamu titipkan kepadanya sejumlah besar uang dikembalikannya kepadamu. Tetapi ada pula yang jika dititipi satu dinar pun tidak mau mengembalikan, kecuali jika kamu terus-menerus menagihnya. Ini oleh karena itikad jahatnya, yang berpendapat: "Tak ada kewajiban atas kami terhadap bangsa Arab buta agama. Begitulah mereka sengaja membuat kebohongan terhadap Allah sedang mereka itu mengetahui
Hukum Syara' mengenai Penitipan Amanah seperti ini, menurut Qadi Abu Bakr ibn al-Arabi dalam kitabnya ‘Ahkamul Qur'an’, adalah sebagai berikut:
“Haram bagi Muslim Menitipkan Amanah kepada Kuffar di luar Dar al-Islam,”
Maksud dari ayat ini adalah Haram bagi Muslim menitipkan uang kepada Kafir di manapun karena sekarang ini kita tidak punya Darul Islam.
Boleh menitipkan kepada seorang kafir jika tempat penitipan berada di wilayah kekuasaan Otoritas Muslim namun Haram jika penitipan harta berada di bawah Otoritas Kafir.
B) Jika Amanah berada di dalam Otoritas Muslim, maka Nota utang Haram digunakan sebagai Uang.
Berikut ini Sumber Hukum Islam berupa Sunnah dari kitab al-Muwatta Imam Malik:
Imam Malik berkata: “Seseorang hendaknya tidak membeli hutang yang dimiliki oleh orang lain apakah ada atau tiada, tanpa konfirmasi orang yang berhutang, begitu pula hendaknya seseorang tidak membeli hutang yang dimiliki oleh orang mati bahkan jika seseorang mengetahui apa yang almarhum tinggalkan. Karena membelinya adalah transaksi yang tidak pasti dan seseorang tidak mengetahui apakah transaksi itu akan diselesaikan atau tidak”
Dalam Penciptaan Nota Utang, Orang yang berhutang harus menjamin nilai nota hutang kepada orang yang menerima nota utang. Dengan demikian, nota utang pertama dicairkan dulu, baru kemudian boleh membuat nota utang baru. Nota utang tetap dijaga sebagai kontrak pribadi antara dua pihak. Alasannya adalah orang yang mengeluarkan nota utang bisa jadi mengeluarkan nota melebihi yang dapat dia bayar.
Contoh: si A mengambil 10kg Beras dari si B - Si A mengeluarkan nota utang yang menyatakan bahwa A berhutang 10kg Beras kepada si B - Sebelum nota pertama yang dikeluarkan si A dicairkan untuk membayar utang beras yang 10kg itu, maka si A tidak boleh mengeluarkan nota utang baru kepada si B.
Bank menerbitkan Nota uang kertas melebihi yang dapat ditanggung untuk dibayar. Jika setiap penyimpan di bank menarik nilai dari yang tertera di uang kertas yang dipegangnya, bank tidak akan mampu memenuhi kewajibannya.
Nota Utang Haram Digunakan dalam kegiatan Tukar-menukar (Sarf).
Dalam bab Pertukaran uang dalam kitab Muwatta Imam Malik berkata:
“Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Ibn Shihab dari Malik ibn Aws ibn al‑Hadathan an-Nasri bahwa suatu kali dia diminta menukar 100 dinar. Dia berkata, ‘Talhah ibn ‘Ubaydullah memanggilku dan kami membuat kesepakatan saling menguntungkan bahwa dia akan melakukan pertukaran denganku. Dia mengambil emas dan membolak-balikkan di tangannya dan kemudian berkata, “Saya tidak dapat melakukannya sampai bendaharaku datang membawakan uang dari al-Ghaba.” ‘Umar ibn al-Khattab mendengarkan dan ‘Umar berkata, “Demi Allah! Jangan meninggalkannya sampai Engkau mengambil darinya!” Kemudian dia berkata, “Rasulullah SAW, bersabda, ‘Emas dengan Perak adalah Riba kecuali Tangan ke Tangan (Tunai). Gandum dengan gandum adalah Riba kecuali tangan ke tangan. Kurma dengan kurma adalah Riba kecuali tangan ke tangan. Barley dengan barley adalah Riba kecuali tangan ke tangan.’”
Dalam Islam Tukar-menukar harus Tunai, dua jenis yang dipertukarkan harus ada di tempat pada saat itu juga (Tunai), jika tidak masuk kategori Riba dan Riba adalah Haram.
Persoalan ini mengatur bahwa Nota Utang ditukar Nota Utang adalah Haram karena itu berarti Hutang ditukar Hutang. 'Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar Nota Utang (sukukun) diberikan kepada orang-orang di masa kepemimpinan Khalifah Marwan ibn al-Hakam untuk barang-barang di pasar al-Jar. Orang-orang menjual dan membeli nota utang di antara mereka sebelum mereka mengirim barang. Zayd ibn Thabit, salah seorang Sahabat Rasulullah SAW, mendatangi Khalifah Marwan ibn Hakam dan berkata, “Marwan! Apakah Engkau menghalalkan Riba?” Marwan berkata, “Saya berlindung kepada Allah! Apa itu?” Zayd berkata, “Nota-nota utang ini yang dengannya orang-orang berjual beli sebelum mereka mengirimkan barang.” Marwan lantas mengirimkan pengawal untuk mengikuti orang-orang dan merampas nota-nota utang itu dari tangan orang-orang dan mengembalikannya kepada para pemiliknya.'
Ini berarti Anda tidak dapat menggunakan nota utang untuk berdagang seolah-olah itu adalah uang. Kegunaan nota utang bukanlah untuk uang melainkan kontrak pribadi yang harus tetap pribadi dan tidak menjadi umum.
2- Tahap Kedua
Tahap ini merujuk kepada proses yang berlangsung bertahun-tahun ketika uang kertas secara tetap diturunkan nilainya (dibayar kurang dari nilai janji bayar yang tertulis di atasnya) sampai janji bayar benar-benar dicabut. Penghilangan total wajib bayar ini dilakukan pada dolar pada tahun 1973 ketika presiden AS Nixon secara sepihak menarik janji bayar 1 troy ons emas untuk setiap 35 dollar AS.
Bagaimana posisi Islam mengenai nota utang ketika pihak-pihak yang terlibat secara sepihak meng-ingkari janji untuk membayar?
Tentu saja tidak dapat diterima. Itu adalah pelanggaran kontrak. Jika ini dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan tidak ada ganti bayar yang diterima, itu adalah pencurian murni. Pencurian dihukum dalam Islam.
Menggunakan Uang Kertas berarti Anda sepakat dengan Nota Utang dari lembaga yang jelas-jelas pencuri (bank) yang tidak mengakui kesalahannya atau membayar kewajiban utangnya di masa lalu.
3- Tahap Ketiga
Akhirnya kita sampai kepada uang yang kita miliki sekarang. Tidak ada janji bayar logam mulia apapun. Hanya nilai hukum berdasarkan kewajiban warga negara suatu negara unuk menerima mata uang nasional sebagai alat untuk menebus utang. Ini adalah Hukum Legal Tender. Itu memberi negara kewenangan untuk Menyita Kesejahteraan bangsa dan membayar kesejahteraan itu dengan nota uangnya sendiri.
Hal seperti ini Haram dalam Islam.
Imam Malik berkata uang adalah “setiap komoditas yang secara umum diterima sebagai media pembayaran. Hal ini berakibat pada dua hal:
A) Uang haruslah sebuah komoditas. Karenanya bisa saja berbentuk kertas. Tetapi kertas adalah berat kertasnya bukan nilai yang tertulis di atasnya. Uang haruslah sesuatu yang berwujud (‘ayn). Uang tidak dapat berupa janji bayar.
B) Uang harus umum diterima karena itu tidak dapat dipaksakan. Tidak seorangpun dapat berkata 'wajib bagimu terima uangku'. Bahkan tak seorangpun dapat membuat Dinar Emas dan Dirham Perak wajib bagi setiap orang. Dinar Emas dan Dirham Perak menjadi uang adalah pilihan bebas masyarakat bukan hasil dari undang-undang yang dipaksakan. Sedangkan Uang kertas dipaksakan kepada orang. Paksaan ini tidak dapat diterima dalam Islam untuk dua alasan:
- Memaksa Uang Kertas sebagai Uang adalah Penipuan: Negara mewajibkan Anda untuk menerima sesuatu di atas nilai aslinya (nilai aslinya adalah nol)
- Bersifat Memaksa. Anda diwajibkan untuk menerima uang kertas suka atau tidak.
Pelanggaran Hukum yang lebih jauh dilakukan oleh Hukum Negara yang membatasi penggunaan barang dagangan lain sebagai alat pembayaran2. Dengan demikian menguatkan monopoli Negara atas mata uang. Secara khusus berkenaan dengan Emas dan Perak. Emas dan perak, dipajaki, atau penggunaannya diatur dan terkadang tidak diijinkan. Dalam beberapa kasus ekstrim Emas disita oleh hukum dari warga negara perseorangan, sebagaimana yang telah terjadi di Amerika.
Kesimpulan Akhir Uang Kertas
Uang kertas Haram dalam hukum Islam. Apakah dalam bentuknya yang sekarang atau dalam bentuk lain yang telah terjadi di masa lalu. Uang Syar'i adalah Dinar Emas dan Dirham Perak. Setiap barang dagangan yang umum diterima sebagai alat tukar juga diterima sebagai Sah dalam Islam.
Lebih Jauh dengan Bank
Ketika status darurah terjadi, perbuatan yang diperintahkan adalah berusaha keluar dari situasi darurah, bukan malah melanggengkannya.
Karena itu prioritasnya adalah merubah kondisi darurah. Bunga dapat membantu keluar dari keadaan darurah pada saat kita diwajibkan untuk menggunakan akun bank. Bagaimana caranya? Dengan mendirikan alternatif yang tepat bagi sistem perbankan1, bukan bank yang lainnya, tetapi sebuah institusi yang dapat mengizinkan pembayaran tanpa berkenaan dengan aktifitas perbankan. Institusi itu hendaknya mengizinkan kita untuk melakukan pembayaran dan menabung dengan tata cara Islam.
Darurah berkenaan dengan lingkungan ekonomi. Karena itu untuk memahami masalah kita tidak cukup berfokus pada transaksi perdagangan, kita akan melihat lebih luas, menjajaki keadaan yang mengelilingi transaksi perdagangan. Dengan demikian kita perlu menyelidiki bagaimana institusi perbankan telah menjadi institusi yang hampir memonopoli penciptaan dan penanganan uang. Kita perlu melihat tabi'at dari perbankan, dan juga tabi'at dari uang kredit yang kita gunakan. Akhirnya kita perlu memahami uang dalam Islam, dan bagaimana kita dapat mendirikan kembali bingkai ekonomi Islam di mana bank bukan lagi hal darurah bagi kita, sambil kita tetap dapat memuaskan semua kebutuhan ekonomi kita.
Kunci untuk memahami situasi ekonomi kita sekarang adalah konsep Riba dalam Syariah. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap apa yang Haram kita tidak akan mampu membuat penilaian Hukum Syara' yang benar terhadap suatu hal. Untuk memahami Riba kita perlu menghapus beberapa kesalahpahaman, seperti menyamakan bunga dengan Riba – sebab kenyataanya bunga dan riba tidaklah sama. Menyamakan bunga dengan Riba adalah membingungkan. Kalimat seperti ‘bebas bunga’ atau ‘bunga nol persen’ tidak berarti sebuah transaksi adalah bebas Riba. Kalimat-kalimat semacam itu adalah penipuan yang mengarahkan umat Muslim kepada praktek Haram.
Persoalan penting lain adalah untuk menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Haram, sebagaimana halnya bank konvensional Haram tanpa terkecuali. Bank Syariah mempraktekkan Riba yang sama dengan bank konvensional, kecuali bahwa perbedaan-perbedaan istilah yang dijadikan kosmetik pemanis biar menarik, layaknya pelacur yang menarik umat Muslim untuk berzina dengan mengatakan bahwa zina di pelacuran syariah adalah zina Islami. Mereka menyesatkan umat Muslim yang awam dengan digunakannya istilah-istilah Arab dan penyalahtafsiran kontrak-kontrak Islam dan juga pengenalan beberapa praktek Haram tertentu seperti ‘dua transaksi dalam satu’, yang pada umumnya tidak diketahui keharamannya oleh kebanyakan orang. Bank Syariah melanggengkan praktek Haram dengan alasan darurah guna membenarkan penafsiran individu mereka terhadap Syariah, yang membenarkan praktek perbankan. Bank Syariah tidak diniatkan untuk merubah atau menghilangkan situasi darurah, karena hal yang demikian akan membongkar kebohongan mereka. Kita akan membahas persoalan ini lebih mendetail nanti ketika kita melihat metodologi yang digunakan oleh kaum Islam modernis untuk merubah pengertian Riba, sehingga membolehkan mereka menerima institusi perbankan dan uang kertas.
Akhirnya kita harus memahami pentingnya apa yang Halal, bagaimana ajaran Islam mengenai yang Halal. Kita telah kehilangan Muamalah Islam dan satu-satunya cara untuk mengembalikan praktek Syariah adalah mengembalikan beberapa aspek kritis infrastruktur ekonomi Islam (pasar terbuka) yang membuat Muamalah menjadi layak. Oleh karena itu masalah ini akhirnya harus menghasilkan pemulihan model ekonomi kita sendiri. Dalam model Islam, kita memiliki rujukan untuk mengembalikan cara berdagang yang benar dan menghilangkan riba dari hidup kita.
Karena itu prioritasnya adalah merubah kondisi darurah. Bunga dapat membantu keluar dari keadaan darurah pada saat kita diwajibkan untuk menggunakan akun bank. Bagaimana caranya? Dengan mendirikan alternatif yang tepat bagi sistem perbankan1, bukan bank yang lainnya, tetapi sebuah institusi yang dapat mengizinkan pembayaran tanpa berkenaan dengan aktifitas perbankan. Institusi itu hendaknya mengizinkan kita untuk melakukan pembayaran dan menabung dengan tata cara Islam.
Darurah berkenaan dengan lingkungan ekonomi. Karena itu untuk memahami masalah kita tidak cukup berfokus pada transaksi perdagangan, kita akan melihat lebih luas, menjajaki keadaan yang mengelilingi transaksi perdagangan. Dengan demikian kita perlu menyelidiki bagaimana institusi perbankan telah menjadi institusi yang hampir memonopoli penciptaan dan penanganan uang. Kita perlu melihat tabi'at dari perbankan, dan juga tabi'at dari uang kredit yang kita gunakan. Akhirnya kita perlu memahami uang dalam Islam, dan bagaimana kita dapat mendirikan kembali bingkai ekonomi Islam di mana bank bukan lagi hal darurah bagi kita, sambil kita tetap dapat memuaskan semua kebutuhan ekonomi kita.
Kunci untuk memahami situasi ekonomi kita sekarang adalah konsep Riba dalam Syariah. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap apa yang Haram kita tidak akan mampu membuat penilaian Hukum Syara' yang benar terhadap suatu hal. Untuk memahami Riba kita perlu menghapus beberapa kesalahpahaman, seperti menyamakan bunga dengan Riba – sebab kenyataanya bunga dan riba tidaklah sama. Menyamakan bunga dengan Riba adalah membingungkan. Kalimat seperti ‘bebas bunga’ atau ‘bunga nol persen’ tidak berarti sebuah transaksi adalah bebas Riba. Kalimat-kalimat semacam itu adalah penipuan yang mengarahkan umat Muslim kepada praktek Haram.
Persoalan penting lain adalah untuk menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Haram, sebagaimana halnya bank konvensional Haram tanpa terkecuali. Bank Syariah mempraktekkan Riba yang sama dengan bank konvensional, kecuali bahwa perbedaan-perbedaan istilah yang dijadikan kosmetik pemanis biar menarik, layaknya pelacur yang menarik umat Muslim untuk berzina dengan mengatakan bahwa zina di pelacuran syariah adalah zina Islami. Mereka menyesatkan umat Muslim yang awam dengan digunakannya istilah-istilah Arab dan penyalahtafsiran kontrak-kontrak Islam dan juga pengenalan beberapa praktek Haram tertentu seperti ‘dua transaksi dalam satu’, yang pada umumnya tidak diketahui keharamannya oleh kebanyakan orang. Bank Syariah melanggengkan praktek Haram dengan alasan darurah guna membenarkan penafsiran individu mereka terhadap Syariah, yang membenarkan praktek perbankan. Bank Syariah tidak diniatkan untuk merubah atau menghilangkan situasi darurah, karena hal yang demikian akan membongkar kebohongan mereka. Kita akan membahas persoalan ini lebih mendetail nanti ketika kita melihat metodologi yang digunakan oleh kaum Islam modernis untuk merubah pengertian Riba, sehingga membolehkan mereka menerima institusi perbankan dan uang kertas.
Akhirnya kita harus memahami pentingnya apa yang Halal, bagaimana ajaran Islam mengenai yang Halal. Kita telah kehilangan Muamalah Islam dan satu-satunya cara untuk mengembalikan praktek Syariah adalah mengembalikan beberapa aspek kritis infrastruktur ekonomi Islam (pasar terbuka) yang membuat Muamalah menjadi layak. Oleh karena itu masalah ini akhirnya harus menghasilkan pemulihan model ekonomi kita sendiri. Dalam model Islam, kita memiliki rujukan untuk mengembalikan cara berdagang yang benar dan menghilangkan riba dari hidup kita.
Kesalahpahaman Riba Akibat Perbuatan Reformis Agama dan Kapitalisme
Kapitalisme menimpa agama ketimbang berinteraksi dengannya. Supremasinya dalam masyarakat sekarang ini begitu mutlak sehingga kalimat seperti pajak dan tingkat suku bunga memerintah lebih pasti dari keberadaan Allah. Hukum agama telah dibelokkan guna mengikuti perintah perbankan. Keluar dari revolusi, masuk perang dan bencana ekonomi, kapitalisme telah mengatur dan memaksakan kekuasaan strukturalnya ke seluruh dunia. Keberhasilannya telah begitu menyeluruh hingga tidak ada lagi halangan bahkan secara intelektual. Menghilangnya para raja (yang mewakili hubungan kepada hukum tradisi) dan datangnya demokrasi sebagai pengganti, menyediakan tanah yang subur untuk pertumbuhan bagi pembentukan dunia berdasarkan pemikiran kapitalis.
Prestasi gemilang ini mengubah hukum di wilayah agama yang sebelumnya tidak tersentuh. Pemikiran kapitalisme memasuki penilaian hukum agama bahwa kapitalisme diterima sebagai sebuah 'anugerah Tuhan' dan digambarkan seperti penemuan mobil atau radio (maksudnya kemajuan). Kunci kepada hal ini adalah adaptasi larangan tradisi riba melalui pendefinisian yang hati-hati dari istilah riba. Perubahan kepada Kapitalisme menjadi lengkap dalam agama kristen selama proses rumit Reformasi Protestan. Prinsip-prinsip baru ini menghasilkan ‘kristenisasi perbankan’ dan pengucilan Hukum Kanonik kepada moralitas puritan personal. Umat Muslim juga memiliki reformasi sebagaimana halnya kaum protestan. Reformis Islam mengadopsi pola yang sama; adopsi moralitas puritan utamanya kelakuan seksual, dan 'Islamisasi perbankan'.
Apa yang kita sebut modernisme dalam Islam adalah sama dengan apa yang kaum Protestan sebut dalam dunia kristen. Dua golongan ini berbagi cetakan yang sama dan hasilnya pun sama bagi kapitalisme, yaitu pendefinisian ulang riba yang mengizinkan perbankan diterima sebagai bagian dari agama.
Dua hal yang diperlukan oleh perbankan agar diterima oleh agama:
1] Penerimaan bunga yang dikenakan pada pinjaman, baik secara jelas atau tersamar.
2] Penerimaan Fractional Reserve Banking, yakni sistem penciptaan nota utang sebagai pengganti logam mulia (asalnya, emas dan perak).
Hukum Kanonik, sebagaimana diwarisi dari para penulis skolastik dan para pendeta gereja kristen, mengenai persoalan riba sebagai hampir identik kepada bunga. Penafsiran ini berangkat dari paradigma pengikut Aristoteles yang menuntut bahwa nilai dan kontra nilai harus identik. Pengikut Aristoteles secara berangsur meninggalkannya demi definisi yang lebih simpel dan praktis yakni ‘riba sebagai bunga’. Akhirnya revolusi protestan mendefinisi ulang riba dari segala macam riba (tanpa peduli besar kecilnya jumlah) menjadi hanya ‘bunga yang berlebihan’. Penafsiran Protestan setuju bahwa setiap bunga yang sesuai dengan rate pasar diizinkan, dan hanya bunga yang ‘berlebihan’ kesenjangannya dengan pasarlah yang dianggap riba1. Tetapi dalam prakteknya, tanpa batasan yang disepakati berapa persenkah bunga menjadi riba, definisi tersebut sungguh sia-sia dan tak berarti.
Definisi pengikut Aristoteles hampir sama dengan pandangan Islam. Qadi Abu Bakar Ibnu al-‘Arabi mendefinisikan riba sebagai: “Setiap kelebihan yang tidak dapat dibenarkan antara nilai barang-barang yang diberikan dengan nilai barang yang didapat.” Ide umumnya adalah walaupun memiliki penilaian subjektif terhadap barang, dalam transaksi semacam itu harus ada kesamaan dalam satu nilai yang objektif. Para ahli ekonomi seperti Bentham2 menentang pandangan pengikut Aristoteles atas dasar preferensi nilai subjektif (yang terlihat sebagai nilai nyata). Dari sudut pandang pengikut Aristoteles ‘jika hanya pertukaran’ tidak masuk akal karena semua pertukaran berdasarkan definisi ini adalah tidak seimbang. Ini karena perspektif subjektif dan pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran selalu mengharapkan ‘utilitas’ yang lebih tinggi (nilai subjektif) dari barang yang diterima ketimbang barang yang dilepas. Dengan demikian, dari perspektif utilitarian, seperti halnya berkata “perdagangan sama dengan riba”. Dan Allah memperingatkan orang-orang yang berkata “perdagangan sama dengan riba” (Qur’an 2:274).
Setelah pandangan utilitarianismenya Bentham, semua bunga dalam bentuk apapun dianggap boleh. Pemikiran ekonomi yang datang setelah itu didasarkan pada 'kebolehan riba' oleh Bentham. Lebih jauh lagi, dari perspektif utilitarian ini tidak hanya bunga yang diterima tetapi ide tentang keseimbangan tidak lagi disangkut-pautkan dan karena itu diabaikan. Ini menjelaskan ketidakmampuan para ekonom untuk memahami definisi Islam mengenai Riba, yang didasarkan pada persamaan intrinsik dari transaksi semacam itu. Meninggalkan para ekonom dalam kebingungan tiada akhir ketika mencoba memahami ekuivalensi dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam kalimat “emas dengan emas, tangan ke tangan, semisal dengan semisal.” Kebingungan mengenai ekuivalensi ini’ adalah hal yang biasa bagi semua ahli ekonomi.
Makna Riba dalam Islam adalah lebih mendetail dan menyeluruh ketimbang Hukum Kanonikal. Ekuivalensi Aristoteles diperluas dan dicontohkan dalam Syariat. Syariat menawarkan pemahaman lengkap transaksi perdagangan dan Riba. Pemahaman yang diperluas ini menyertakan penjelasan mendetail dari makna 'kelebihan' dalam dua bentuk: perbedaan dan penundaan. Sebaliknya pemahaman Riba dalam dunia kristen hanya semata riba adalah bunga. Hukum Islam adalah lebih menyeluruh dan jelas. Misalkan, dalam transaksi tertentu yang tidak dibenarkan, dikenalkan penundaan yang dibuat-buat yang tidak dapat dibenarkan karena dipandang 'kelebihan', dan karena itu menimbulkan Riba. Bentuk riba ini telah mengecoh semua ilmuwan kristen di masa lalu. Celah yang lolos dari pemahaman kristen inilah yang berakibat riba akhirnya masuk ke dalam dunia kristen melalui instrumen perbankan dan utamanya penggunaan nota utang (yang di dalamnya ada unsur penundaan). Kami ingin menekankan pentingnya Riba an-nasiah sebagai cara mengenali bentuk riba yang signifikan yang mengecoh para ilmuwan kristen.
Prestasi gemilang ini mengubah hukum di wilayah agama yang sebelumnya tidak tersentuh. Pemikiran kapitalisme memasuki penilaian hukum agama bahwa kapitalisme diterima sebagai sebuah 'anugerah Tuhan' dan digambarkan seperti penemuan mobil atau radio (maksudnya kemajuan). Kunci kepada hal ini adalah adaptasi larangan tradisi riba melalui pendefinisian yang hati-hati dari istilah riba. Perubahan kepada Kapitalisme menjadi lengkap dalam agama kristen selama proses rumit Reformasi Protestan. Prinsip-prinsip baru ini menghasilkan ‘kristenisasi perbankan’ dan pengucilan Hukum Kanonik kepada moralitas puritan personal. Umat Muslim juga memiliki reformasi sebagaimana halnya kaum protestan. Reformis Islam mengadopsi pola yang sama; adopsi moralitas puritan utamanya kelakuan seksual, dan 'Islamisasi perbankan'.
Apa yang kita sebut modernisme dalam Islam adalah sama dengan apa yang kaum Protestan sebut dalam dunia kristen. Dua golongan ini berbagi cetakan yang sama dan hasilnya pun sama bagi kapitalisme, yaitu pendefinisian ulang riba yang mengizinkan perbankan diterima sebagai bagian dari agama.
Dua hal yang diperlukan oleh perbankan agar diterima oleh agama:
1] Penerimaan bunga yang dikenakan pada pinjaman, baik secara jelas atau tersamar.
2] Penerimaan Fractional Reserve Banking, yakni sistem penciptaan nota utang sebagai pengganti logam mulia (asalnya, emas dan perak).
Hukum Kanonik, sebagaimana diwarisi dari para penulis skolastik dan para pendeta gereja kristen, mengenai persoalan riba sebagai hampir identik kepada bunga. Penafsiran ini berangkat dari paradigma pengikut Aristoteles yang menuntut bahwa nilai dan kontra nilai harus identik. Pengikut Aristoteles secara berangsur meninggalkannya demi definisi yang lebih simpel dan praktis yakni ‘riba sebagai bunga’. Akhirnya revolusi protestan mendefinisi ulang riba dari segala macam riba (tanpa peduli besar kecilnya jumlah) menjadi hanya ‘bunga yang berlebihan’. Penafsiran Protestan setuju bahwa setiap bunga yang sesuai dengan rate pasar diizinkan, dan hanya bunga yang ‘berlebihan’ kesenjangannya dengan pasarlah yang dianggap riba1. Tetapi dalam prakteknya, tanpa batasan yang disepakati berapa persenkah bunga menjadi riba, definisi tersebut sungguh sia-sia dan tak berarti.
Definisi pengikut Aristoteles hampir sama dengan pandangan Islam. Qadi Abu Bakar Ibnu al-‘Arabi mendefinisikan riba sebagai: “Setiap kelebihan yang tidak dapat dibenarkan antara nilai barang-barang yang diberikan dengan nilai barang yang didapat.” Ide umumnya adalah walaupun memiliki penilaian subjektif terhadap barang, dalam transaksi semacam itu harus ada kesamaan dalam satu nilai yang objektif. Para ahli ekonomi seperti Bentham2 menentang pandangan pengikut Aristoteles atas dasar preferensi nilai subjektif (yang terlihat sebagai nilai nyata). Dari sudut pandang pengikut Aristoteles ‘jika hanya pertukaran’ tidak masuk akal karena semua pertukaran berdasarkan definisi ini adalah tidak seimbang. Ini karena perspektif subjektif dan pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran selalu mengharapkan ‘utilitas’ yang lebih tinggi (nilai subjektif) dari barang yang diterima ketimbang barang yang dilepas. Dengan demikian, dari perspektif utilitarian, seperti halnya berkata “perdagangan sama dengan riba”. Dan Allah memperingatkan orang-orang yang berkata “perdagangan sama dengan riba” (Qur’an 2:274).
Setelah pandangan utilitarianismenya Bentham, semua bunga dalam bentuk apapun dianggap boleh. Pemikiran ekonomi yang datang setelah itu didasarkan pada 'kebolehan riba' oleh Bentham. Lebih jauh lagi, dari perspektif utilitarian ini tidak hanya bunga yang diterima tetapi ide tentang keseimbangan tidak lagi disangkut-pautkan dan karena itu diabaikan. Ini menjelaskan ketidakmampuan para ekonom untuk memahami definisi Islam mengenai Riba, yang didasarkan pada persamaan intrinsik dari transaksi semacam itu. Meninggalkan para ekonom dalam kebingungan tiada akhir ketika mencoba memahami ekuivalensi dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam kalimat “emas dengan emas, tangan ke tangan, semisal dengan semisal.” Kebingungan mengenai ekuivalensi ini’ adalah hal yang biasa bagi semua ahli ekonomi.
Makna Riba dalam Islam adalah lebih mendetail dan menyeluruh ketimbang Hukum Kanonikal. Ekuivalensi Aristoteles diperluas dan dicontohkan dalam Syariat. Syariat menawarkan pemahaman lengkap transaksi perdagangan dan Riba. Pemahaman yang diperluas ini menyertakan penjelasan mendetail dari makna 'kelebihan' dalam dua bentuk: perbedaan dan penundaan. Sebaliknya pemahaman Riba dalam dunia kristen hanya semata riba adalah bunga. Hukum Islam adalah lebih menyeluruh dan jelas. Misalkan, dalam transaksi tertentu yang tidak dibenarkan, dikenalkan penundaan yang dibuat-buat yang tidak dapat dibenarkan karena dipandang 'kelebihan', dan karena itu menimbulkan Riba. Bentuk riba ini telah mengecoh semua ilmuwan kristen di masa lalu. Celah yang lolos dari pemahaman kristen inilah yang berakibat riba akhirnya masuk ke dalam dunia kristen melalui instrumen perbankan dan utamanya penggunaan nota utang (yang di dalamnya ada unsur penundaan). Kami ingin menekankan pentingnya Riba an-nasiah sebagai cara mengenali bentuk riba yang signifikan yang mengecoh para ilmuwan kristen.
Para Reformis Islam
Di Mesir, selama akhir abad ke-19, sekelompok ulama palsu memulai versi Islam mereka sendiri yakni reformasi mirip kaum protestan. Di antara hal-hal yang mencoba mereka rubah adalah definisi Riba supaya dapat mengakomodir praktek perbankan di masa itu. Dari Muhammad ‘Abduh sampai ulama modern yang pro perbankan di sana menjalankan kegiatan belajar mengajar yang tidak terganggu, yakni menambah unsur baru kepada pendefinisian Islam, dan mengurangi unsur yang ada. Kegiatan inilah yang kita sebut modernisme. Pencapaian akhir dari kegiatan ini adalah ditemukannya Bank Syariah.
Inspirasi di balik gerakan modernis adalah Jamal-ud-Din al Afghani (1839-1897), sedangkan otaknya adalah Muhammad ‘Abduh (1845-1905), dan yang menyebarkannya adalah Rashid Reda (1865-1935). Gerakan ini pertama kali muncul sebagai penolakan terhadap kolonialisasi Barat, tetapi penolakan emosional yang disertai oleh kekaguman terhadap Barat.
Karena posisinya sebagai Mufti Besar Mesir – sebuah posisi yang diberikan kepadanya pada tahun 1899 oleh Lord Cromer, Gubernur Inggris di Mesir – Muhammad ‘Abduh menjadi tokoh yang paling berperan dalam perusakan Islam. Fatwa pertamanya sebagai Mufti Besar adalah sebagai berikut: “Bunga dalam simpanan tabungan adalah Boleh”. Dia menulis (5 Desember 1903):
“Penetapan Riba tidak diizinkan dalam bentuk apapun; sementara kantor pos menginvestasikan uang yang diambil dari masyarakat, yang tidak diambil dari pinjaman berdasarkan kebutuhan, karena itu mungkin untuk menerapkan investasi uang itu berdasarkan aturan bagi hasil.” [*maksudnya bagi hasil sama seperti Qirad] (Al-Manar, vol. VI, part 18, p. 717)
Penting untuk diperhatikan bahwa ketika dia mencela Riba, dia menerima perbankan. Ini adalah kelakuan semua ulama modernis. Dengan penetapan Hukum Syara' 'Boleh' terhadap Riba ini, dia membuka pintu kepada penerimaan perbankan Syariah. Walaupun dia tidak pernah memformulasikan ide Bank Syariah – karena dia tidak melihatnya sebagai penting untuk menyebutnya Syariah – tapi dia mendirikan dasar bagi ulama modern selanjutnya yang menyusun formulasi bank Syariah dari dasar yang didirikannya. Sebab dasar itu berarti menafsirkan ulang bunga sebagai keuntungan, sebagaimana halnya Syirkat atau Qirad. Penafsiran kritis ini dicapai oleh pengenalan satu set definisi buatan dan skema penipuan.
Muhammad Rashid Redha adalah pendiri majalah Al-Manar, yang disebarkan ke seluruh Dunia Islam. Dia berpartisipasi dalam lingkaran para penyokong konstitusi yang sama dan anti Daulah Utsmani sebagaimana Al-Afghani dan 'Abduh. Dia memusuhi Madzhab tradisional untuk memaksakan pendapatnya sendiri. Dia juga keras dalam memusuhi Tasawwuf. Pendapatnya mengenai Barat dan Riba jelas terlihat dalam tulisannya:
“Tidak ada dalam agama kita yang tidak sesuai dengan arus peradaban, terutama aspek yang dianggap berguna oleh semua bangsa beradab, kecuali berkaitan dengan beberapa pertanyaan tentang Riba dan saya siap untuk bersangsi [dari sudut pandang Syari'ah] bahwa semua pengalaman Eropa sebelum kita menunjukkan bahwa 'kemajuan negara1' adalah dibutuhkan untuk membesarkan Islam. Tetapi saya tidak akan menbatasi diri pada Madzhab yang ada, melainkan hanya bergantung kepada Qur'an dan Hadist Sahih.” (Al-Manar, vol. XII, p. 239)
Kalimat “kecuali berkaitan dengan beberapa pertanyaan tentang Riba” bermakna bahwa, misalkan, dia memandang tidak apa-apa memiliki polis asuransi jiwa (Al-Manar, vol. XXVII, p. 346, juga vol. VII, p. 384-8, dan vol. VIII, p. 588).
Dia juga mencela Ushul Fiqih dengan menyalahgunakan Qiyas untuk memperluas wilayah ke-Haraman hingga menyinggung pemungutan bunga modal, dan sebaliknya malah menyarankan untuk memungut bunga atas uang yang tersimpan di bank atau kantor pos sambil mengatakan bahwa itu bukan riba yang dilarang. (Al-Manar, vol. VII, p. 28).
Rashid Reda menciptakan penggolongan Riba baru yang menjadi pedoman bagi semua ulama modern setelahnya. Redha membuat perbedaan perlakuan hukum terhadap Riba yakni “Riba Berdasarkan Qur’an” dan “Riba Berdasarkan Sunnah”. Reda mengatur sedemikian rupa bahwa bentuk pokok Riba adalah yang diharamkan oleh Qur’an, dan keharaman ini berlaku sepanjang waktu. Sedangkan Riba Berdasarkan Sunnah, mengharamkan riba yang lebih ringan – menurutnya – yang umumnya diharamkan tetapi diizinkan karena keadaan darurah.
Inspirasi di balik gerakan modernis adalah Jamal-ud-Din al Afghani (1839-1897), sedangkan otaknya adalah Muhammad ‘Abduh (1845-1905), dan yang menyebarkannya adalah Rashid Reda (1865-1935). Gerakan ini pertama kali muncul sebagai penolakan terhadap kolonialisasi Barat, tetapi penolakan emosional yang disertai oleh kekaguman terhadap Barat.
Karena posisinya sebagai Mufti Besar Mesir – sebuah posisi yang diberikan kepadanya pada tahun 1899 oleh Lord Cromer, Gubernur Inggris di Mesir – Muhammad ‘Abduh menjadi tokoh yang paling berperan dalam perusakan Islam. Fatwa pertamanya sebagai Mufti Besar adalah sebagai berikut: “Bunga dalam simpanan tabungan adalah Boleh”. Dia menulis (5 Desember 1903):
“Penetapan Riba tidak diizinkan dalam bentuk apapun; sementara kantor pos menginvestasikan uang yang diambil dari masyarakat, yang tidak diambil dari pinjaman berdasarkan kebutuhan, karena itu mungkin untuk menerapkan investasi uang itu berdasarkan aturan bagi hasil.” [*maksudnya bagi hasil sama seperti Qirad] (Al-Manar, vol. VI, part 18, p. 717)
Penting untuk diperhatikan bahwa ketika dia mencela Riba, dia menerima perbankan. Ini adalah kelakuan semua ulama modernis. Dengan penetapan Hukum Syara' 'Boleh' terhadap Riba ini, dia membuka pintu kepada penerimaan perbankan Syariah. Walaupun dia tidak pernah memformulasikan ide Bank Syariah – karena dia tidak melihatnya sebagai penting untuk menyebutnya Syariah – tapi dia mendirikan dasar bagi ulama modern selanjutnya yang menyusun formulasi bank Syariah dari dasar yang didirikannya. Sebab dasar itu berarti menafsirkan ulang bunga sebagai keuntungan, sebagaimana halnya Syirkat atau Qirad. Penafsiran kritis ini dicapai oleh pengenalan satu set definisi buatan dan skema penipuan.
Muhammad Rashid Redha adalah pendiri majalah Al-Manar, yang disebarkan ke seluruh Dunia Islam. Dia berpartisipasi dalam lingkaran para penyokong konstitusi yang sama dan anti Daulah Utsmani sebagaimana Al-Afghani dan 'Abduh. Dia memusuhi Madzhab tradisional untuk memaksakan pendapatnya sendiri. Dia juga keras dalam memusuhi Tasawwuf. Pendapatnya mengenai Barat dan Riba jelas terlihat dalam tulisannya:
“Tidak ada dalam agama kita yang tidak sesuai dengan arus peradaban, terutama aspek yang dianggap berguna oleh semua bangsa beradab, kecuali berkaitan dengan beberapa pertanyaan tentang Riba dan saya siap untuk bersangsi [dari sudut pandang Syari'ah] bahwa semua pengalaman Eropa sebelum kita menunjukkan bahwa 'kemajuan negara1' adalah dibutuhkan untuk membesarkan Islam. Tetapi saya tidak akan menbatasi diri pada Madzhab yang ada, melainkan hanya bergantung kepada Qur'an dan Hadist Sahih.” (Al-Manar, vol. XII, p. 239)
Kalimat “kecuali berkaitan dengan beberapa pertanyaan tentang Riba” bermakna bahwa, misalkan, dia memandang tidak apa-apa memiliki polis asuransi jiwa (Al-Manar, vol. XXVII, p. 346, juga vol. VII, p. 384-8, dan vol. VIII, p. 588).
Dia juga mencela Ushul Fiqih dengan menyalahgunakan Qiyas untuk memperluas wilayah ke-Haraman hingga menyinggung pemungutan bunga modal, dan sebaliknya malah menyarankan untuk memungut bunga atas uang yang tersimpan di bank atau kantor pos sambil mengatakan bahwa itu bukan riba yang dilarang. (Al-Manar, vol. VII, p. 28).
Rashid Reda menciptakan penggolongan Riba baru yang menjadi pedoman bagi semua ulama modern setelahnya. Redha membuat perbedaan perlakuan hukum terhadap Riba yakni “Riba Berdasarkan Qur’an” dan “Riba Berdasarkan Sunnah”. Reda mengatur sedemikian rupa bahwa bentuk pokok Riba adalah yang diharamkan oleh Qur’an, dan keharaman ini berlaku sepanjang waktu. Sedangkan Riba Berdasarkan Sunnah, mengharamkan riba yang lebih ringan – menurutnya – yang umumnya diharamkan tetapi diizinkan karena keadaan darurah.
Kesalahpahaman Mengenai Riba An-Nasiah
Ulama modern pro perbankan telah mewarisi ‘kebingungan mengenai ekuivalensi’ yang sama yang menghantui para ekonom sejak Bentham. Mereka tidak dapat memahami makna ‘emas dengan emas, semisal dengan semisal, tangan ke tangan’. Mereka menyesatkan orang dengan mengganti makna kalimat dengan pemahaman yang lebih sederhana yakni bunga. Dengan demikian mereka mengabaikan dua hal: satu, makna menyeluruh ‘semisal dengan semisal’ yang artinya lebih dari sekedar bunga; dua, mereka sungguh mengabaikan isu penundaan.
Kesalahan mereka pada dasarnya sama dengan Ridha. Kesalahan pertama adalah mengidentifikasikan Riba dengan bunga. Mereka berkata bahwa Riba dan bunga adalah hal yang sama dan dapat dipertukarkan istilahnya. Kedua, kesalahan dalam penggolongan Riba yang menghasilkan pemahaman yang tidak memadai mengenai Riba an-nasiah.
Di antara para ulama modernis ini, beberapa telah datang dengan klasifikasi yang sama sekali baru:
Riba Hutang dan Riba Jual-beli. Keduanya mereka sebut ‘Riba al- Duyun’ dan ‘Riba al-Buyu’. Riba al-duyun merujuk kepada kontrak yang ada penundaan, seperti Hutang dan Jual-beli yang ditunda. Riba al-buyu’ merujuk kepada kontrak yang tidak ada penundaan, seperti Jual-beli pada umumnya dan kegiatan Tukar-menukar. Di bawah penggolongan ini mereka bersikeras dalam menyebut penerapan Riba al-fadl (kelebihan) kepada transaksi yang terjadi dalam jual beli1. Dan mereka mengidentifikasi Riba an-nasiah dengan Riba al-jahiliyyah dan juga kelebihan pembayaran dalam hutang. Ini adalah sama dengan penggolongannya Reda, kecuali mereka menggunakan istilah baru.
Para modernis ini menyalahtafsirkan Ayat (2:275) dengan mengartikan “Allah telah melarang Bunga”. Dan mereka benar-benar salah mengerti dengan memahami secara literal Hadis “Tidak ada Riba kecuali dalam nasiah.” Menurut kami Hadist ini tidak mengecualikan bentuk lain Riba.
Sedang menurut mereka keharaman Riba an-nasiah secara esensial menyiratkan bahwa Syari’ah tidak mengizinkan bunga. Bagi mereka, perkara yang dimaksud adalah “kelebihan pengembalian yang ditentukan di awal” (Chapra 1985, Towards a Just Monetary System. Leicester: The Islamic Foundation. p. 57).
Keharaman Riba yang diartikan sebagai “kelebihan pengembalian yang ditentukan di awal” – bersama dengan istilah “bebas bunga” – adalah aspek kunci lain yang menjadi tesis mereka, namun itu tidak dapat menggantikan makna sejati Riba yang sesungguhnya.
Apa yang penting mengenai isu ini adalah bahwa mereka menyamakan Riba an-nasiah dengan pinjaman, dan itu dihilangkan dari makna Tukar-menukar dan kontrak lain. Setelah itu kita akan melihat implikasi dari hal ini.
Mereka mengakui bahwa ada Riba al-fadl tetapi mereka juga sudah merubah maknanya. Mereka berkata bahwa Riba al-fadl dijumpai dalam pembelian tunai (tangan ke tangan) dan penjualan komoditas. Meliputi semua transaksi yang melibatkan pembayaran tunai pada satu pihak dan kesegeraan pengiriman komoditas di lain pihak. Ini membuat mereka pusing tujuh keliling mengenai makna penundaan dalam tukar-menukar. Mereka menyepelekan fakta bahwa kelebihan yang tidak dapat dibenarkan (tafadul) yang terjadi dalam sebuah hutang adalah Riba al-fadl juga. Kekosongan ini diisi dengan definisi pribadi mereka mengenai Riba an-nasiah, yang membuat mereka menghilangkannya dari makna yang sesungguhnya. Untuk memberikan kemiripan supaya tampak sah bagi posisi salah mereka, mereka mengutip semua otoritas dan Hadist tetapi merubah konteks dan memelintir makna mengenai jenis Riba apa yang dapat diterapkan2, dengan demikian menggelincirkan orang dari pemahaman menyeluruh mengenai Riba ini. Pendek kata, ini adalah benar-benar Penipuan.
Salah satu contoh penipuan, mereka berpendapat bahwa dari keharaman Riba al-fadl munculah Sabda Nabi, sallallahualayhi wasallam, yang meminta bahwa jika emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam saling dipertukarkan maka hendaknya ditukar di tempat itu juga dan sama ukuran takaran serta timbangan. Walaupun mereka mengakui bahwa enam jenis komoditas yang disebutkan berfungsi sebagai uang pada jaman itu, mereka tidak mensejajarkan ini dengan tukar-menukar uang. Mereka berkata bahwa uang kertas bukan bagian dari keharaman karena bukan salah satu dari komoditas yang disebut dalam Hadist tersebut. Omongan ini jelas melenceng karena nota utang berlaku baik itu sebagai ‘ayn atau dayn. Jika sebagai ‘ayn nilainya adalah nol. Jika sebagai dayn, maka nota utang mewakili pembayaran yang ditunda yang tidak dibolehkan dalam kegiatan tukar-menukar.
Ketika menjelaskan signifikansi Riba al-fadl dan kenapa itu juga diharamkan, Chapra menyediakan alasan berikut ini:
Di permukaan, tampak sulit untuk memahami kenapa seseorang ingin menukarkan jenis komoditas yang sama misal emas dengan emas atau perak dengan perak atau komoditas lainnya, ditambah lagi harus di tempat itu juga. Dia berkata bahwa apa yang secara esensial dimaksud adalah keadilan dan permainan yang fair pada tempat transaksi; harga dan nilai barang hendaknya adil dalam semua transaksi ketika pembayaran tunai (terlepas dari apa yang menjadi uang) dibuat oleh satu pihak dan komoditas atau jasa dikirim sebagai balasannya oleh pihak yang satunya.
Dia berkata bahwa segala sesuatu yang diterima sebagai “ekstra” oleh salah satu dari dua pihak kepada transaksi adalah Riba al-fadl, yang dapat didefinisikan dalam kalimat Ibnu al-Arabi sebagai kelebihan atas apa yang dibenarkan oleh nilai sebaliknya. Karena itu dia berpendapat bahwa keadilan hanya dapat terjadi jika dua titik dari sebuah timbangan memuat barang-barang dengan nilai yang sama. Dan akhirnya dia menyimpulkan bahwa poin ini dijelaskan dengan sepatutnya oleh Nabi, sallallahualayhi wasallam, ketika Nabi merujuk kepada enam komoditas penting dan menekankan bahwa jika satu timbangan memiliki satu dari komoditas ini, timbangan lain juga harus memiliki komoditas yang sama, “semisal dengan semisal”.
Lebih jauh dia melanjutkan pendapat bahwa untuk menjamin keadilan, Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, bahkan mencegah transaksi barter dan meminta bahwa sebuah komoditi untuk dijual terlebih dulu dengan uang perak dan uang perak itu digunakan untuk membeli komoditas yang diperlukan. Ini karena tidak mungkin dalam transaksi barter, kecuali bagi seorang ahli, untuk secara tepat menentukan ekuivalensi yang adil pada satu barang dengan barang-barang lain. Dengan demikian ekuivalensi hanya dapat dibuat berdasarkan ukuran 'kira-kira' sehingga mengarah kepada ketidakadilan satu pihak atas pihak yang lain. Karena itu penggunaan uang membantu mengurangi kemungkinan pertukaran yang tidak adil. (Ibid, pp. 58-59).
Posisi ini menghilangkan kemungkinan Riba Nasi'ah dalam kegiatan Tukar-menukar. Dia berkata bahwa transaksi semacam 'emas dengan emas' tidak terjadi lagi dan karena itu isu ini menjadi tidak relevan. Kenyataannya adalah transaksi ini terjadi setiap hari, yakni setiap kali nota utang digunakan. Mereka hanya menganggap bahwa apa yang diharamkan hanyalah bunga pinjaman dan 'kelebihan' dari tukar-menukar jenis barang yang sama. Adapun semua hal lain disepelekan.
Mengikuti argumentasi sebelumnya Chapra lebih jauh menyimpulkan bahwa semua komoditas yang dipertukarkan di pasar kemungkinan terkena Riba al-fadl. Dia berkata bahwa keharamannya hanya dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan menghilangkan semua bentuk eksploitasi melalui pertukaran 'yang tidak adil' dan menutup semua pintu belakang Riba karena, dalam Syari'at Islam, segala sesuatu yang menjadi sarana kepada yang haram juga haram.
Dia berpendapat bahwa Nabi, sallallahualayhi wasallam, juga menyamakan dengan Riba, kecurangan halus para pelaku perdagangan di pasar dan harga yang terus naik dalam lelang dengan bantuan agen.
Dengan demikian dia berkata, uang ekstra yang diperoleh melalui eksploitasi semacam itu dan juga kegiatan penipuan adalah Riba al-fadl. Riba al-fadl menurutnya adalah setiap bentuk ketidakadilan, dan dia merekatkan kasusnya dengan Hadist Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, yang berbunyi: “Tinggalkanlah hal yang menciptakan keraguan dalam pikiranmu untuk mendukung hal yang tidak menciptakan keraguan.” Dan juga Khalifah Umar yang berkata: “Berpantang bukan hanya dari Riba tapi juga dari Ribah” Ribah bermakna ‘ragu’ yang merujuk kepada income yang mirip Riba atau yang muncul dalam pikiran mengenai halal-haramnya. Meliputi income yang berasal dari ketidakadilan atau eksploitasi terhadap orang lain (Ibid, p.61).
Dengan demikian Riba al-fadl sepenuhnya didefinisikan ulang dalam istilah ketidakadilan dan Riba an-nasiah dikesampingkan menjadi sekedar riba yang berkenaan dengan pinjaman, di mana kenyataannya definisi itu tidak cocok kecuali dalam kasus “hutang dengan hutang” yakni dalam kasus 'hutang dibayar hutang'.
Merujuk kepada Fakhruddin al-Razi, Chapra menyimpulkan bahwa Riba an-nasiah dan Riba al-fadl adalah unsur esensial dari ayat:
“Allah telah menghalalkan Jual-beli dan mengharamkan Riba.”
Dan dia berkata bahwa saat Riba an-nasiah berhubungan dengan pinjaman dan diharamkan dalam ayat itu, Riba al-fadl berhubungan dengan perdagangan dan tersirat dalam bagian pertama. Dia berkata bahwa ketidakadilan yang ditimbulkan melalui Riba dapat langgeng melalu transaksi bisnis, dan Riba al-fadl merujuk kepada semua ketidakadilan dan eksploitasi, lelang, ketidakpastian, atau spekulasi bisnis, dan monopoli serta monopsoni (Ibid, p.61).
Sekarang kita akan menjajaki kalimat ini “Riba an-nasiah berhubungan dengan hutang” kita dapat memahami dasar kesalahan mereka. Apa yang Chapra dan lainnya katakan adalah bahwa Riba nasiah merujuk kepada Riba yang terjadi dalam transaksi yang memiliki penundaan (seperti hutang), sedangkan posisi yang tepat Riba an-nasiah adalah “penundaan yang tidak dibenarkan” yang terjadi di segala jenis transaksi (misalnya dapat terjadi pada Tukar-menukar). Kenyataannya walaupun ada penundaan dalam hutang, itu bukanlah penundaan yang haram. Penundaan dalam hutang adalah Halal (kecuali dalam kasus “hutang dengan hutang”). “Kelebihan yang tidak dibenarkan” dalam hutang adalah 'kelebihan pembayaran'. Karena itu penundaan bukan penyebab Riba dalam kasus hutang, melainkan kelebihan pembayaranlah yang jadi penyebab Riba. Jenis Riba yang diasosiasikan dengan pengenaan bunga pinjaman adalah Riba al-fadl dan bukan Riba an-nasiah.
Kesalahan ini bukan kesalahan yang sederhana, sebab membawa akibat penting. Dengan mendefinisi ulang Riba an-nasiah, justru menghilangkan makna sehingga kehilangan kemampuan mendefinisikan ke-Haraman dalam penundaan yang diharamkan. Ini akan mencegah para Bankir Syariah dari kemampuan mempertanyakan keharaman penggunaan nota utang dalam pertukaran dan transaksi lain di mana penggunaan dayn adalah haram. Kesalahan ini adalah pintu belakang pembenaran uang kertas.
Para Bankir Syariah setuju bahwa bunga yang dikenakan oleh bank konvensional “adalah identik dengan kelebihan yang ditetapkan di awal sebagai kewajiban yang harus dibayar, yang merupakan salah satu dari dua jenis riba yang diharamkan oleh Syariat Islam.” Tetapi mereka menyepelekan pertanyaan apapun tentang kemungkinan Riba oleh penundaan dalam pertukaran dan transaksi lain, juga pemahaman kritis tentang uang kertas. Akademi Fiqih Islam yang didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OIC) dalam sesi kedua yang diselenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia, 22-28 December 1985, mendeklarasikan bahwa “setiap kelebihan atau keuntungan pada pinjaman yang telah jatuh tempo, sebagai imbalan atas perpanjangan tanggal jatuh tempo, dalam hal peminjam tidak mampu membayar, dan setiap kelebihan atau keuntungan pinjaman pada saat dimulainya perjanjian pinjaman, keduanya adalah bentuk Riba, yang diharamkan oleh Syariah” (Ausaf Ahmed 1995, Evolusi Bank Islam. Dalam Ensiklopedia Bank Islam, London: Institut Asuransi dan Bank Islam. p.17).
Kesimpulannya, klasifikasi kaum modernis mereduksi Riba kepada dua isu:
Bunga dalam pinjaman dan setiap jenis monopoli atau monopsoni, atau peningkatan harga terus-menerus di pasar. Yang pertama mereka sebut semena-mena sebagai Riba an-nasiah, dan yang kedua Riba al-fadl. Klasifikasi ini memelintir makna dari dua jenis Riba itu dan menyepelekan isu penting penggunaan uang kertas dalam pertukaran dan seluruh permasalahan uang kertas. Dalam esensinya, ide mereka tentang Riba adalah bunga pinjaman.
Kesalahan mereka pada dasarnya sama dengan Ridha. Kesalahan pertama adalah mengidentifikasikan Riba dengan bunga. Mereka berkata bahwa Riba dan bunga adalah hal yang sama dan dapat dipertukarkan istilahnya. Kedua, kesalahan dalam penggolongan Riba yang menghasilkan pemahaman yang tidak memadai mengenai Riba an-nasiah.
Di antara para ulama modernis ini, beberapa telah datang dengan klasifikasi yang sama sekali baru:
Riba Hutang dan Riba Jual-beli. Keduanya mereka sebut ‘Riba al- Duyun’ dan ‘Riba al-Buyu’. Riba al-duyun merujuk kepada kontrak yang ada penundaan, seperti Hutang dan Jual-beli yang ditunda. Riba al-buyu’ merujuk kepada kontrak yang tidak ada penundaan, seperti Jual-beli pada umumnya dan kegiatan Tukar-menukar. Di bawah penggolongan ini mereka bersikeras dalam menyebut penerapan Riba al-fadl (kelebihan) kepada transaksi yang terjadi dalam jual beli1. Dan mereka mengidentifikasi Riba an-nasiah dengan Riba al-jahiliyyah dan juga kelebihan pembayaran dalam hutang. Ini adalah sama dengan penggolongannya Reda, kecuali mereka menggunakan istilah baru.
Para modernis ini menyalahtafsirkan Ayat (2:275) dengan mengartikan “Allah telah melarang Bunga”. Dan mereka benar-benar salah mengerti dengan memahami secara literal Hadis “Tidak ada Riba kecuali dalam nasiah.” Menurut kami Hadist ini tidak mengecualikan bentuk lain Riba.
Sedang menurut mereka keharaman Riba an-nasiah secara esensial menyiratkan bahwa Syari’ah tidak mengizinkan bunga. Bagi mereka, perkara yang dimaksud adalah “kelebihan pengembalian yang ditentukan di awal” (Chapra 1985, Towards a Just Monetary System. Leicester: The Islamic Foundation. p. 57).
Keharaman Riba yang diartikan sebagai “kelebihan pengembalian yang ditentukan di awal” – bersama dengan istilah “bebas bunga” – adalah aspek kunci lain yang menjadi tesis mereka, namun itu tidak dapat menggantikan makna sejati Riba yang sesungguhnya.
Apa yang penting mengenai isu ini adalah bahwa mereka menyamakan Riba an-nasiah dengan pinjaman, dan itu dihilangkan dari makna Tukar-menukar dan kontrak lain. Setelah itu kita akan melihat implikasi dari hal ini.
Mereka mengakui bahwa ada Riba al-fadl tetapi mereka juga sudah merubah maknanya. Mereka berkata bahwa Riba al-fadl dijumpai dalam pembelian tunai (tangan ke tangan) dan penjualan komoditas. Meliputi semua transaksi yang melibatkan pembayaran tunai pada satu pihak dan kesegeraan pengiriman komoditas di lain pihak. Ini membuat mereka pusing tujuh keliling mengenai makna penundaan dalam tukar-menukar. Mereka menyepelekan fakta bahwa kelebihan yang tidak dapat dibenarkan (tafadul) yang terjadi dalam sebuah hutang adalah Riba al-fadl juga. Kekosongan ini diisi dengan definisi pribadi mereka mengenai Riba an-nasiah, yang membuat mereka menghilangkannya dari makna yang sesungguhnya. Untuk memberikan kemiripan supaya tampak sah bagi posisi salah mereka, mereka mengutip semua otoritas dan Hadist tetapi merubah konteks dan memelintir makna mengenai jenis Riba apa yang dapat diterapkan2, dengan demikian menggelincirkan orang dari pemahaman menyeluruh mengenai Riba ini. Pendek kata, ini adalah benar-benar Penipuan.
Salah satu contoh penipuan, mereka berpendapat bahwa dari keharaman Riba al-fadl munculah Sabda Nabi, sallallahualayhi wasallam, yang meminta bahwa jika emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam saling dipertukarkan maka hendaknya ditukar di tempat itu juga dan sama ukuran takaran serta timbangan. Walaupun mereka mengakui bahwa enam jenis komoditas yang disebutkan berfungsi sebagai uang pada jaman itu, mereka tidak mensejajarkan ini dengan tukar-menukar uang. Mereka berkata bahwa uang kertas bukan bagian dari keharaman karena bukan salah satu dari komoditas yang disebut dalam Hadist tersebut. Omongan ini jelas melenceng karena nota utang berlaku baik itu sebagai ‘ayn atau dayn. Jika sebagai ‘ayn nilainya adalah nol. Jika sebagai dayn, maka nota utang mewakili pembayaran yang ditunda yang tidak dibolehkan dalam kegiatan tukar-menukar.
Ketika menjelaskan signifikansi Riba al-fadl dan kenapa itu juga diharamkan, Chapra menyediakan alasan berikut ini:
Di permukaan, tampak sulit untuk memahami kenapa seseorang ingin menukarkan jenis komoditas yang sama misal emas dengan emas atau perak dengan perak atau komoditas lainnya, ditambah lagi harus di tempat itu juga. Dia berkata bahwa apa yang secara esensial dimaksud adalah keadilan dan permainan yang fair pada tempat transaksi; harga dan nilai barang hendaknya adil dalam semua transaksi ketika pembayaran tunai (terlepas dari apa yang menjadi uang) dibuat oleh satu pihak dan komoditas atau jasa dikirim sebagai balasannya oleh pihak yang satunya.
Dia berkata bahwa segala sesuatu yang diterima sebagai “ekstra” oleh salah satu dari dua pihak kepada transaksi adalah Riba al-fadl, yang dapat didefinisikan dalam kalimat Ibnu al-Arabi sebagai kelebihan atas apa yang dibenarkan oleh nilai sebaliknya. Karena itu dia berpendapat bahwa keadilan hanya dapat terjadi jika dua titik dari sebuah timbangan memuat barang-barang dengan nilai yang sama. Dan akhirnya dia menyimpulkan bahwa poin ini dijelaskan dengan sepatutnya oleh Nabi, sallallahualayhi wasallam, ketika Nabi merujuk kepada enam komoditas penting dan menekankan bahwa jika satu timbangan memiliki satu dari komoditas ini, timbangan lain juga harus memiliki komoditas yang sama, “semisal dengan semisal”.
Lebih jauh dia melanjutkan pendapat bahwa untuk menjamin keadilan, Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, bahkan mencegah transaksi barter dan meminta bahwa sebuah komoditi untuk dijual terlebih dulu dengan uang perak dan uang perak itu digunakan untuk membeli komoditas yang diperlukan. Ini karena tidak mungkin dalam transaksi barter, kecuali bagi seorang ahli, untuk secara tepat menentukan ekuivalensi yang adil pada satu barang dengan barang-barang lain. Dengan demikian ekuivalensi hanya dapat dibuat berdasarkan ukuran 'kira-kira' sehingga mengarah kepada ketidakadilan satu pihak atas pihak yang lain. Karena itu penggunaan uang membantu mengurangi kemungkinan pertukaran yang tidak adil. (Ibid, pp. 58-59).
Posisi ini menghilangkan kemungkinan Riba Nasi'ah dalam kegiatan Tukar-menukar. Dia berkata bahwa transaksi semacam 'emas dengan emas' tidak terjadi lagi dan karena itu isu ini menjadi tidak relevan. Kenyataannya adalah transaksi ini terjadi setiap hari, yakni setiap kali nota utang digunakan. Mereka hanya menganggap bahwa apa yang diharamkan hanyalah bunga pinjaman dan 'kelebihan' dari tukar-menukar jenis barang yang sama. Adapun semua hal lain disepelekan.
Mengikuti argumentasi sebelumnya Chapra lebih jauh menyimpulkan bahwa semua komoditas yang dipertukarkan di pasar kemungkinan terkena Riba al-fadl. Dia berkata bahwa keharamannya hanya dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan menghilangkan semua bentuk eksploitasi melalui pertukaran 'yang tidak adil' dan menutup semua pintu belakang Riba karena, dalam Syari'at Islam, segala sesuatu yang menjadi sarana kepada yang haram juga haram.
Dia berpendapat bahwa Nabi, sallallahualayhi wasallam, juga menyamakan dengan Riba, kecurangan halus para pelaku perdagangan di pasar dan harga yang terus naik dalam lelang dengan bantuan agen.
Dengan demikian dia berkata, uang ekstra yang diperoleh melalui eksploitasi semacam itu dan juga kegiatan penipuan adalah Riba al-fadl. Riba al-fadl menurutnya adalah setiap bentuk ketidakadilan, dan dia merekatkan kasusnya dengan Hadist Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, yang berbunyi: “Tinggalkanlah hal yang menciptakan keraguan dalam pikiranmu untuk mendukung hal yang tidak menciptakan keraguan.” Dan juga Khalifah Umar yang berkata: “Berpantang bukan hanya dari Riba tapi juga dari Ribah” Ribah bermakna ‘ragu’ yang merujuk kepada income yang mirip Riba atau yang muncul dalam pikiran mengenai halal-haramnya. Meliputi income yang berasal dari ketidakadilan atau eksploitasi terhadap orang lain (Ibid, p.61).
Dengan demikian Riba al-fadl sepenuhnya didefinisikan ulang dalam istilah ketidakadilan dan Riba an-nasiah dikesampingkan menjadi sekedar riba yang berkenaan dengan pinjaman, di mana kenyataannya definisi itu tidak cocok kecuali dalam kasus “hutang dengan hutang” yakni dalam kasus 'hutang dibayar hutang'.
Merujuk kepada Fakhruddin al-Razi, Chapra menyimpulkan bahwa Riba an-nasiah dan Riba al-fadl adalah unsur esensial dari ayat:
“Allah telah menghalalkan Jual-beli dan mengharamkan Riba.”
Dan dia berkata bahwa saat Riba an-nasiah berhubungan dengan pinjaman dan diharamkan dalam ayat itu, Riba al-fadl berhubungan dengan perdagangan dan tersirat dalam bagian pertama. Dia berkata bahwa ketidakadilan yang ditimbulkan melalui Riba dapat langgeng melalu transaksi bisnis, dan Riba al-fadl merujuk kepada semua ketidakadilan dan eksploitasi, lelang, ketidakpastian, atau spekulasi bisnis, dan monopoli serta monopsoni (Ibid, p.61).
Sekarang kita akan menjajaki kalimat ini “Riba an-nasiah berhubungan dengan hutang” kita dapat memahami dasar kesalahan mereka. Apa yang Chapra dan lainnya katakan adalah bahwa Riba nasiah merujuk kepada Riba yang terjadi dalam transaksi yang memiliki penundaan (seperti hutang), sedangkan posisi yang tepat Riba an-nasiah adalah “penundaan yang tidak dibenarkan” yang terjadi di segala jenis transaksi (misalnya dapat terjadi pada Tukar-menukar). Kenyataannya walaupun ada penundaan dalam hutang, itu bukanlah penundaan yang haram. Penundaan dalam hutang adalah Halal (kecuali dalam kasus “hutang dengan hutang”). “Kelebihan yang tidak dibenarkan” dalam hutang adalah 'kelebihan pembayaran'. Karena itu penundaan bukan penyebab Riba dalam kasus hutang, melainkan kelebihan pembayaranlah yang jadi penyebab Riba. Jenis Riba yang diasosiasikan dengan pengenaan bunga pinjaman adalah Riba al-fadl dan bukan Riba an-nasiah.
Kesalahan ini bukan kesalahan yang sederhana, sebab membawa akibat penting. Dengan mendefinisi ulang Riba an-nasiah, justru menghilangkan makna sehingga kehilangan kemampuan mendefinisikan ke-Haraman dalam penundaan yang diharamkan. Ini akan mencegah para Bankir Syariah dari kemampuan mempertanyakan keharaman penggunaan nota utang dalam pertukaran dan transaksi lain di mana penggunaan dayn adalah haram. Kesalahan ini adalah pintu belakang pembenaran uang kertas.
Para Bankir Syariah setuju bahwa bunga yang dikenakan oleh bank konvensional “adalah identik dengan kelebihan yang ditetapkan di awal sebagai kewajiban yang harus dibayar, yang merupakan salah satu dari dua jenis riba yang diharamkan oleh Syariat Islam.” Tetapi mereka menyepelekan pertanyaan apapun tentang kemungkinan Riba oleh penundaan dalam pertukaran dan transaksi lain, juga pemahaman kritis tentang uang kertas. Akademi Fiqih Islam yang didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OIC) dalam sesi kedua yang diselenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia, 22-28 December 1985, mendeklarasikan bahwa “setiap kelebihan atau keuntungan pada pinjaman yang telah jatuh tempo, sebagai imbalan atas perpanjangan tanggal jatuh tempo, dalam hal peminjam tidak mampu membayar, dan setiap kelebihan atau keuntungan pinjaman pada saat dimulainya perjanjian pinjaman, keduanya adalah bentuk Riba, yang diharamkan oleh Syariah” (Ausaf Ahmed 1995, Evolusi Bank Islam. Dalam Ensiklopedia Bank Islam, London: Institut Asuransi dan Bank Islam. p.17).
Kesimpulannya, klasifikasi kaum modernis mereduksi Riba kepada dua isu:
Bunga dalam pinjaman dan setiap jenis monopoli atau monopsoni, atau peningkatan harga terus-menerus di pasar. Yang pertama mereka sebut semena-mena sebagai Riba an-nasiah, dan yang kedua Riba al-fadl. Klasifikasi ini memelintir makna dari dua jenis Riba itu dan menyepelekan isu penting penggunaan uang kertas dalam pertukaran dan seluruh permasalahan uang kertas. Dalam esensinya, ide mereka tentang Riba adalah bunga pinjaman.
Menyamakan Riba dengan Bunga Pinjaman
Ulama pro perbankan menyamakan bunga dengan Riba. Menurut mereka, Riba merujuk kepada iuran yang harus dibayar oleh peminjam kepada yang meminjami bersama dengan utang pokok sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan utang yang jatuh tempo (Chapra 1985, p.64). Dengan kata lain, Riba adalah kelebihan pengembalian yang ditentukan. Di masa lalu telah ada sengketa apakah Riba merujuk kepada sekedar bunga atau semua jenis riba, tetapi sekarang ada kesepakatan di antara para ulama modern bahwa istilah Riba meliputi semua bentuk bunga dan bukan hanya bunga yang “berlebihan” [sebagaimana dipercaya oleh Ridha dan yang lainnya] (Khan, W. M. (1985), Menuju Sistem Ekonomi Islam Bebas Bunga. Leicester, Islamabad: Yayasan Islam, Asosiasi Internasional Ekonomi Islam. p.52).
Ulama modern telah menyimpulkan bahwa karakteristik terpenting Riba adalah hasil pasti dari uang ketika berubah jumlah. Dengan kata lain, ketika uang beranak uang, tanpa ditukar dengan barang atau jasa, maka disebut Riba. Karakteristik dasarnya menurut mereka adalah:
1. Harus berhubungan dengan pinjaman;
2. Kelebihan disepakati di awal yang harus dibayar ketika jatuh tempo;
3. Waktu yang ditetapkan untuk pembayaran ulang; dan
4. Semua unsur untuk pembayaran ulang ini diambil sebagai syarat pinjaman. Dalam semua pandangan yang mereduksi Riba ini keseluruhan isu Penundaan disepelekan.
Ulama modern telah menyimpulkan bahwa karakteristik terpenting Riba adalah hasil pasti dari uang ketika berubah jumlah. Dengan kata lain, ketika uang beranak uang, tanpa ditukar dengan barang atau jasa, maka disebut Riba. Karakteristik dasarnya menurut mereka adalah:
1. Harus berhubungan dengan pinjaman;
2. Kelebihan disepakati di awal yang harus dibayar ketika jatuh tempo;
3. Waktu yang ditetapkan untuk pembayaran ulang; dan
4. Semua unsur untuk pembayaran ulang ini diambil sebagai syarat pinjaman. Dalam semua pandangan yang mereduksi Riba ini keseluruhan isu Penundaan disepelekan.
Langganan:
Postingan (Atom)